JAKARTA, 18 Februari 2026 – Pemerintah secara resmi menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 dengan total anggaran sebesar Rp60,57 triliun. Alokasi tersebut difokuskan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa serta dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan Dana Desa digunakan secara lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat. Hal itu disampaikannya di Kompleks Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia/Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia RI, Jakarta, Rabu (18/02/2026).
Menurut Mensesneg, penggunaan Dana Desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih bukanlah bentuk pengurangan anggaran desa, melainkan penggeseran peruntukan agar lebih efektif dalam mendorong kemandirian ekonomi.
“Ini bukan pengurangan jatah anggaran desa, tetapi penyesuaian peruntukan agar lebih tepat guna. Lokus kegiatannya tetap berada di desa dan diharapkan berdampak langsung pada penguatan ekonomi masyarakat,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa penguatan koperasi desa diharapkan menjadi instrumen strategis dalam membangun lembaga ekonomi yang lebih terorganisir dan berkelanjutan. Dengan demikian, Dana Desa tidak hanya bersifat konsumtif melalui bantuan sosial, tetapi juga produktif dalam menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru di tingkat desa.
Selain penguatan koperasi, Dana Desa 2026 juga tetap diarahkan untuk mendukung program penanganan kemiskinan ekstrem, pembangunan infrastruktur dasar, serta pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Dana Desa agar tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Sumber: Humas Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)














