JAKARTA, 18 Februari 2026 – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Kompleks Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia/Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia RI, Jakarta, Rabu (18/02/2026).

Menurut Mensesneg, penyampaian kritik maupun masukan kepada pemerintah merupakan hal yang wajar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menekankan bahwa pemerintah terbuka terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi.
“Kebebasan berpendapat adalah bagian dari konstitusi yang dijamin negara. Kritik dan masukan tentu merupakan sesuatu yang sah dan wajar dalam sistem demokrasi,” ujar Prasetyo.
Namun demikian, Mensesneg mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan etika, adab, serta tanggung jawab dalam menyuarakan aspirasi. Ia menilai bahwa cara penyampaian dan pemilihan diksi yang tepat sangat menentukan kualitas dialog antara masyarakat dan pemerintah.
Menurutnya, kritik yang disampaikan secara arif dan konstruktif akan menjadi bahan pembelajaran penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan serta memperbaiki tata kelola pembangunan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika penyampaian aspirasi publik yang berkembang di ruang-ruang demokrasi. Pemerintah, lanjutnya, berharap partisipasi masyarakat tetap berjalan dalam koridor hukum dan nilai-nilai kebangsaan.














