Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Opini

Check ini di Hotel dengan Pasangan Belum Nikah di Ancam 1 Tahun Penjara, Benarkah..?!

5
×

Check ini di Hotel dengan Pasangan Belum Nikah di Ancam 1 Tahun Penjara, Benarkah..?!

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

BANYUWANGI, Liputan Terkini – Sebagaimana ramai di perbincangkan publik, Draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru, ada ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan 
pasangan yang belum menikah.

Tak main-main loh, sanksinya pasal perzinaan ini yakni pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Mengutip Draf RUU KUHP tersebut pada pasal 415, isinya “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda”.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Hal itu sangat baik sih. Namun yang perlu di khawatirkan adalah, memungkinkan wisatawan bakal mikir – mikir untuk datang ke Indonesia, dan bisa jadi akan berpindah wisata ke negara lain seperti ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.

Pada pasal 416 juga tertulis, ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tapi seharusnya pada ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.

“PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” kata Hariyadi, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Menurutnya perzinahan adalah ranah privat yang seharusnya sudah sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral, bukan oleh hukum formal negara.**

(Red)
Sumber : Berbagai Sumber

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *