Pedoman Pemberitaan Media Siber
LiputanTerkini.co.id
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten jurnalistik yang dipublikasikan melalui
LiputanTerkini.co.id, baik berupa teks, foto, video, audio, grafis,
maupun bentuk karya jurnalistik lainnya. Pedoman ini disusun berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta
Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
2. Prinsip Dasar Jurnalistik
- Akurasi – Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Keberimbangan – Berita disajikan secara adil dan proporsional.
- Independensi – Redaksi bebas dari intervensi pihak mana pun.
- Profesionalisme – Wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.
3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
LiputanTerkini.co.id dapat menyediakan ruang bagi pembaca untuk berpartisipasi
melalui komentar atau konten lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengguna wajib bertanggung jawab atas konten yang diunggah.
- Dilarang memuat hoaks, fitnah, ujaran kebencian, SARA, dan pornografi.
- Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar hukum.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Setiap kesalahan dalam pemberitaan akan diralat dan dikoreksi secara terbuka.
Pihak yang dirugikan berhak mengajukan hak jawab sesuai ketentuan
Undang-Undang Pers.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dicabut kecuali melanggar hukum,
kode etik jurnalistik, atau berdasarkan keputusan Dewan Pers.
Pencabutan disertai penjelasan kepada publik.
6. Iklan dan Konten Berbayar
LiputanTerkini.co.id memisahkan secara tegas antara konten editorial dan iklan.
Setiap konten berbayar wajib diberi penanda seperti
“Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored”.
7. Hak Cipta
Seluruh konten yang dipublikasikan dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
Penggunaan ulang konten wajib mencantumkan sumber dan mendapatkan izin
dari LiputanTerkini.co.id.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman Media Siber ini dicantumkan secara terbuka dan dapat diakses
oleh publik sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab pers.
9. Penyelesaian Sengketa
Sengketa yang timbul terkait pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme
yang diatur oleh Dewan Pers Republik Indonesia.
Pedoman ini berlaku untuk seluruh kegiatan jurnalistik di LiputanTerkini.co.id

