• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Hampir 2 th di Tetapkan Tersangka, Penyidik Polda Sulsel Enggan Tahap Duakan Kasus Oknum Bhayangkari di Gowa ??!

Hampir 2 th di Tetapkan Tersangka, Penyidik Polda Sulsel Enggan Tahap Duakan Kasus Oknum Bhayangkari di Gowa ??!

14 Februari 2025
Ketua Komisi 3 DPR RI, Harap Polri Selalu Jadi Garda Terdepan di Usianya ke-79

Ketua Komisi 3 DPR RI, Harap Polri Selalu Jadi Garda Terdepan di Usianya ke-79

1 Juli 2025
Polres Blitar Kota Gelar Korp Raport Periode 1 Juli 2025, 44 Personil Naik Pangkat

Polres Blitar Kota Gelar Korp Raport Periode 1 Juli 2025, 44 Personil Naik Pangkat

30 Juni 2025
Kejagung RI Proses Laporan Korupsi Unsrat, Dugaan Penghilangan Babuk Mencuat

Kejagung RI Proses Laporan Korupsi Unsrat, Dugaan Penghilangan Babuk Mencuat

30 Juni 2025
PBSI Harap Turnamen Bulu Tangkis Piala Kapolri Jadi Wadah Pencarian Talenta Muda

PBSI Harap Turnamen Bulu Tangkis Piala Kapolri Jadi Wadah Pencarian Talenta Muda

30 Juni 2025
BCM Tegas Tolak Relokasi: Revitalisasi Boleh, Kami Tetap Nang Kene Wae

BCM Tegas Tolak Relokasi: Revitalisasi Boleh, Kami Tetap Nang Kene Wae

29 Juni 2025
Ikrar 1000 Suara Banyuwangi: Tolak Narkoba, Wujudkan Banyuwangi BERSINAR

Ikrar 1000 Suara Banyuwangi: Tolak Narkoba, Wujudkan Banyuwangi BERSINAR

29 Juni 2025
Barikan di Kampung Tamansari..! Harmoni Tradisi Islam-Jawa Sambut Tahun Baru 1447 H

Barikan di Kampung Tamansari..! Harmoni Tradisi Islam-Jawa Sambut Tahun Baru 1447 H

27 Juni 2025
Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Menteri IMIPAS Gelar Kegiatan Sosial Serentak

Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Menteri IMIPAS Gelar Kegiatan Sosial Serentak

27 Juni 2025
Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

25 Juni 2025
Makin Berkibar! Mustika Raja Law Office Masuk Top 100 Indonesian Law Firms 2025

Makin Berkibar! Mustika Raja Law Office Masuk Top 100 Indonesian Law Firms 2025

24 Juni 2025
Mengulas tentang LBH RENAKTA, Simak! Ini Penjelasan Ketua Umumnya

Mengulas tentang LBH RENAKTA, Simak! Ini Penjelasan Ketua Umumnya

24 Juni 2025
Ketua INTI Tangsel Santo Wirawan Dukung Program MBG: Makan Bergizi Gratis untuk Kemaslahatan Masyarakat

Ketua INTI Tangsel Santo Wirawan Dukung Program MBG: Makan Bergizi Gratis untuk Kemaslahatan Masyarakat

23 Juni 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Selasa, Juli 1, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Hampir 2 th di Tetapkan Tersangka, Penyidik Polda Sulsel Enggan Tahap Duakan Kasus Oknum Bhayangkari di Gowa ??!

oleh admin
14 Februari 2025
di Peristiwa, Sulawesi Selatan
0
Hampir 2 th di Tetapkan Tersangka, Penyidik Polda Sulsel Enggan Tahap Duakan Kasus Oknum Bhayangkari di Gowa ??!
516
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

MAKASSAR — liputanterkini.co.id | Kinerja kepolisian kembali di pertanyakan. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang oknum Bhayangkari di Kabupaten Gowa berinisial SW seolah kabur (tak jelas-red), pasalnya hingga saat ini tidak ada kejelasan. Penyidik Polda Sulsel seolah tak berani men-tahap duakan kasus tersebut.

Padahal oknum Bhayangkari yang suaminya bertugas di Polres Gowa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar November 2023 lalu. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan perkembangan proses hukumnya.

Ada apa dengan penyidik Polda Sulsel??.

Ida Hamidah, Tim Penasihat Hukum korban, Hj. Herlina mengatakan, berkaitan dengan kasus tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum kliennya.

Pertama, kata Ida, terkait
Laporan Polisi: LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Februari 2023.

“Atas laporan klien kami itu, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar November 2023 lalu oleh Polda Sulsel,” kata Ida tegas, Kamis (13/02/2025).

Namun sampai sekarang kasus belum dinaikkan ke tahap dua oleh penyidik dengan alasan tersangka sedang sakit. Sedangkan pada saat diambil keterangannya sebagai saksi dalam pelaporan atas suaminya, SW (tersangka-red) duduk dari pagi sampai siang, sekitar lima jam tidak ada kendala.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa terhadap tersangka, oknum Ibu Bhayangkari Polres Gowa inisial SW ini, ada beberapa laporan polisi,” jelas Ida.

Pertama lanjut Ida, LP/15/IV/2022/POLSEK GALSEL/POLRES TAKALAR tanggal 20 April 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana, sudah berproses hukum, adiknya sebagai terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Negeri Takalar, putusan sudah inkracht.

Kemudian Laporan Polisi : STPL/25/a/VII/2022/Sek Galsel tanggal 07 Juli 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.

Selanjutnya, Laporan Polisi : LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum Tanggal 22 Februari 2023.

“Kami juga ingin penyidik Polda Sulsel yang menangani Laporan aquo untuk bertindak tegas, jangan sakit dijadikan alasan untuk tidak bisa melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Apakah karena tersangka adalah oknum Bhayangkari jadi terkesan lamban. Sedangkan warga sipil jika jadi tersangka, meskipun sakit bisa langsung ditahan,” kesal Ida.

“Adapun total nilai kerugian yang dialami oleh klien kami akibat perbuatan oknum polisi Aipda AM dan istrinya SW sebesar Rp. 427.000.000,” sambungnya.

Tak berhenti sampai disitu, Ida pun
melaporkan Aipda AM yang bertugas di Polres Gowa atas dugaan pemalsuan surat keterangan hilang AJB, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan atau 264 dan atau 263 dan atau 385 KUHPidana. Laporannya itu, Laporan Polisi nomor: LP/B/556/VI/2023/SPKT/POLDA Sulsel.

“Laporan itu sekarang sudah naik Sidik dan kami pun meminta kepada Paminal Propam Polda Sulsel untuk menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/16-B/VI/2023/Subbag Yanduan tanggal 23 Juni 2023, karena laporan pidana yang telah kami laporkan sudah naik Sidik,” tegas Ida.
    
Terkait hal itu, Ida pun menegaskan bahwa hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum tanpa pengecualian.

“Semua warga negara Indonesia sama di mata hukum tanpa pengecualian. Jadi kami minta tersangka tersebut segara di proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Sementara AKP. H. Syaifuddin, Kanit 2 Subdit 1 Kamneg Polda Sulsel ketika di konfirmasi via WhatsApp, hingga berita ini di tayangkan, tidak ada jawaban.

(Tim)

Tag: Enggan Tahap DuakanHampir 2 th di Tetapkan TersangkaKasus Oknum BhayangkariPenyidik Polda Sulsel
Share206Tweet129Share52Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.