WONOSOBO, liputanterkini.co.id – Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada desa. Hal ini memberikan ruang bagi inisiatif desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat, yang perlu didukung oleh peningkatan kapasitas pemerintah desa. Namun, masih terdapat keraguan mengenai implementasi UU Desa ini, terutama terkait dengan kapasitas pemerintah desa.
Permasalahan tersebut menjadi bahan penelitian meraih gelar doktor di Universitas 17 Agustus Semarang (Untag) oleh Sulaiman. Sulaiman sehari-hari menjabat kepala desa Jlamprang kecamatan Leksono Wonosobo. Dia selain kades memang merupakan advokat dan dosen Universitas Sains Alquran (Unsiq) yang sehari-hari konsentrasinya pada bidang hukum. Kades dua periode yang sempat viral karena menggratiskan warganya pendampingan hukum ini sedang menggerakkan progam sarjana masuk desa Bersama almamaternya di Unsiq Jawa Tengah.
Dalam penelitiannya, Sulaiman berfokus pada beberapa permasalahan, termasuk pengaturan kepala desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa saat ini, mengapa peran kepala desa belum dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, dan bagaimana tanggung jawab kepala desa dalam hal tersebut.
Metodologi penelitian yang digunakan dia yuridis normatif empiris, dengan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Pendekatan yang digunakan mencakup perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 memberikan tanggung jawab besar kepada pemerintah desa. Namun, tanggung jawab ini tidak diimbangi dengan penyiapan sumber daya manusia yang memadai. Pelaksanaan fungsi pemerintahan desa masih tergantung pada tugas-tugas pembantuan dari tingkat kabupaten/kota. Selain itu, kepala desa menghadapi kesulitan dalam meningkatkan peran aktif pegawai dalam musyawarah desa dan dalam memilih alternatif kegiatan akibat kurangnya masukan dari perangkat desa.
“Peran kepala desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik terhambat oleh faktor internal, seperti kurangnya kemampuan dalam pengelolaan administrasi desa dan rendahnya tingkat kerjasama antar perangkat desa,” kata Sulaiman.
Dia juga menyebut terdapat pula faktor eksternal, seperti kurangnya kedisiplinan aparat desa dan munculnya potensi korupsi akibat otonomi desa. Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik, diperlukan kebijakan umum yang mendukung pengembangan otonomi desa. Kebijakan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan dan pembangunan desa secara komprehensif, terpadu, dan terkoordinasi, sehingga tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Dia mempertahankan disertasinya dihadapan para penguji Untaq Semarang yakni Prof. Dr. Drs. Suparno, M.Si (Ketua Sidang/Penguji), Prof. Dr. Sigit Irianto, S.H., M.Hum (Sekretaris Sidang/Penguji), Prof. Dr. Ari Hermawan, S.H., M.Hum (Penguji Eksternal), Dr. Kurnarto, S.H., M.Hum, dan Dr. Agus Wibowo, S.H., M.Si. Pembimbing penelitian terdiri dari Prof. Dr. Retno Mawarni Sukmariningsih, S.H., S.Hum (Promotor) dan Dr. Mashari, S.H., M.Hum (Co-promotor).
(Hendra)