• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Sandang Gelar Doktor, Kades Jlamprang Maksimalkan Pelayanan Publik

Sandang Gelar Doktor, Kades Jlamprang Maksimalkan Pelayanan Publik

11 Oktober 2024

Polri Jelaskan soal Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan

19 November 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Sandang Gelar Doktor, Kades Jlamprang Maksimalkan Pelayanan Publik

oleh admin
11 Oktober 2024
di Jawa Tengah, Pemerintahan
0
Sandang Gelar Doktor, Kades Jlamprang Maksimalkan Pelayanan Publik
522
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

WONOSOBO, liputanterkini.co.id – Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada desa. Hal ini memberikan ruang bagi inisiatif desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat, yang perlu didukung oleh peningkatan kapasitas pemerintah desa. Namun, masih terdapat keraguan mengenai implementasi UU Desa ini, terutama terkait dengan kapasitas pemerintah desa.

Permasalahan tersebut menjadi bahan penelitian meraih gelar doktor di Universitas 17 Agustus Semarang (Untag) oleh Sulaiman. Sulaiman sehari-hari menjabat kepala desa Jlamprang kecamatan Leksono Wonosobo. Dia selain kades memang merupakan advokat dan dosen Universitas Sains Alquran (Unsiq) yang sehari-hari konsentrasinya pada bidang hukum. Kades dua periode yang sempat viral karena menggratiskan warganya pendampingan hukum ini sedang menggerakkan progam sarjana masuk desa Bersama almamaternya di Unsiq Jawa Tengah.

Dalam penelitiannya, Sulaiman berfokus pada beberapa permasalahan, termasuk pengaturan kepala desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa saat ini, mengapa peran kepala desa belum dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, dan bagaimana tanggung jawab kepala desa dalam hal tersebut.

Metodologi penelitian yang digunakan dia yuridis normatif empiris, dengan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Pendekatan yang digunakan mencakup perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan.

Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 memberikan tanggung jawab besar kepada pemerintah desa. Namun, tanggung jawab ini tidak diimbangi dengan penyiapan sumber daya manusia yang memadai. Pelaksanaan fungsi pemerintahan desa masih tergantung pada tugas-tugas pembantuan dari tingkat kabupaten/kota. Selain itu, kepala desa menghadapi kesulitan dalam meningkatkan peran aktif pegawai dalam musyawarah desa dan dalam memilih alternatif kegiatan akibat kurangnya masukan dari perangkat desa.

“Peran kepala desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik terhambat oleh faktor internal, seperti kurangnya kemampuan dalam pengelolaan administrasi desa dan rendahnya tingkat kerjasama antar perangkat desa,” kata Sulaiman.

Dia juga menyebut terdapat pula faktor eksternal, seperti kurangnya kedisiplinan aparat desa dan munculnya potensi korupsi akibat otonomi desa. Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik, diperlukan kebijakan umum yang mendukung pengembangan otonomi desa. Kebijakan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan dan pembangunan desa secara komprehensif, terpadu, dan terkoordinasi, sehingga tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien.

Dia mempertahankan disertasinya dihadapan para penguji Untaq Semarang yakni Prof. Dr. Drs. Suparno, M.Si (Ketua Sidang/Penguji), Prof. Dr. Sigit Irianto, S.H., M.Hum (Sekretaris Sidang/Penguji), Prof. Dr. Ari Hermawan, S.H., M.Hum (Penguji Eksternal), Dr. Kurnarto, S.H., M.Hum, dan Dr. Agus Wibowo, S.H., M.Si. Pembimbing penelitian terdiri dari Prof. Dr. Retno Mawarni Sukmariningsih, S.H., S.Hum (Promotor) dan Dr. Mashari, S.H., M.Hum (Co-promotor).

(Hendra)

Tag: DesaKades JlamprangSandang Gelar Doktor
Share209Tweet131Share52Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.