Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Hukum & Kriminial

Terbaru! Pembunuhan Bocah 9 tahun di Bekasi, LBH RENAKTA : Pelaku Layak di Hukum Mati

21
×

Terbaru! Pembunuhan Bocah 9 tahun di Bekasi, LBH RENAKTA : Pelaku Layak di Hukum Mati

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

JAKARTA – liputanterkini.co.id | Pelaku pencabulan dan pembunuhan terhadap bocah di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat yang belakangan jadi trending topik di media mainstream mendapat kecaman publik.

Sebagaimana di beritakan detikcom sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah  melaksanakan prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan anak tersebut. Sedikitnya ada 34 adegan dalam prarekonstruksi yang diperagakan tersangka Didik Setiawan (61). Kamis (6/6/2024).

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Dalam prarekonstruksi itu, polisi menghadirkan tersangka Didik. Dia terlihat menggunakan baju tahanan dengan kondisi tangan terborgol.

Disampaikan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, “Awalnya terdapat 29 adegan prarekonstruksi. Namun, terdapat 5 tambahan adegan sehingga totalnya menjadi 34 adegan”, kata Firdaus, Kamis (6/6/2024).

“Adegan yang bertambah itu ada tersangka mengikat dan mengikat dengan tali pendek atau tali kain kemudian tersangka mengikat lagi dengan tali panjang. Adegan yang ke-31 tersangka menenteng karung tersebut dengan menggunakan kedua tangan tersangka,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Bagus Abu Bakar, Ketua Umum LBH RENAKTA Bakti Nusantara melalui WhatsApp menyatakan “Itu tindakan yang sangat keji, perbuatan pelaku pencabulan dan pembunuhan  terhadap bocah di Bantargebang, Bekasi itu sangat biadab, pelaku telah melanggar pasal berlapis, pelaku layak dihukum sesuai dengan perbuatan biadabnya, ucap Bagus.

Bagus, yang selama ini juga getol  memperjuangkan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu pun, menegaskan bahwa tersangka DS (61), pria cabul dan pembunuh GH (9) bocah perempuan di Bantargebang itu harus di hukum berat, hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Pelaku harus di hukum seberat-beratnya, perbuatan sekeji itu layak di hukum seumur hidup atau bahkan hukuman mati”, tambahnya. Kamis (6/6/2024).

Hukuman seberat-beratnya itu kata Bagus, sebagai efek jera dan upaya antisipasi agar tidak ada DS – DS  serupa dikemudian hari.

Harapannya ketika orang mengetahui hukuman yang dijatuhkan sangat berat, tindakan kriminal serupa  memungkinkan tidak akan dilakukan. 

“Sehingga dapat menjadi Trigger yang benar-benar membuat publik melek,  bahwa ketika seseorang melakukan perbuatan keji terhadap anak sampai menghilangkan nyawanya, akan mendapatkan hukuman yang sangat berat,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pelaku pembunuhan keji terhadap bocah 9 tahun yang mayatnya ditemukan dalam karung di lubang jet pump hingga membuat heboh warga Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi pada Minggu (2/6/2024) itu adalah tetangga korban, adapun korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sebelum ditemukan tewas terbungkus karung di dalam lubang jet pump.**
(Tim)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *