• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Tersandera Korupsi Dana BUMN, Pengukuhan LKBPH PWI Pusat oleh Hendri-Sayid Cacat Hukum alias Ilegal

Tersandera Korupsi Dana BUMN, Pengukuhan LKBPH PWI Pusat oleh Hendri-Sayid Cacat Hukum alias Ilegal

2 Juni 2024
Bangun Karakter Siswa, Danramil 0808/06 Berikan Materi Wasbang di  MPLS SMAN 1 Srengat

Bangun Karakter Siswa, Danramil 0808/06 Berikan Materi Wasbang di  MPLS SMAN 1 Srengat

15 Juli 2025
BNN Kunjungi Kantor Tim GNBN, Perkuat Sinergi dengan IPJI dalam Gerakan Pemberantasan Narkoba

Ketua YPIB Kunjungi Kantor GNBN-IPJI, Dorong Sinergi untuk Wujudkan Indonesia Bersinar

15 Juli 2025
Sinergitas TNI-POLRI Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Blitar Kota

Sinergitas TNI-POLRI Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Blitar Kota

14 Juli 2025
Menjunjung Nilai Budaya dan Spiritual, Pemdes Cluring Gelar Tasyakuran Suro Bertajuk Pelangi Budaya

Menjunjung Nilai Budaya dan Spiritual, Pemdes Cluring Gelar Tasyakuran Suro Bertajuk Pelangi Budaya

13 Juli 2025
Oknum Penyidik Polri Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Terima Uang Damai Ratusan Juta

Oknum Penyidik Polri Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Terima Uang Damai Ratusan Juta

13 Juli 2025
Tutup Pendidikan Taruna Akpol, Kapolri Tekankan Pentingnya Sosok Polri untuk Masyarakat

Tutup Pendidikan Taruna Akpol, Kapolri Tekankan Pentingnya Sosok Polri untuk Masyarakat

10 Juli 2025
TNI dan Warga Bahu-membahu, Jembatan Gantung Kali Preng Wonosobo Kokoh Kembali

TNI dan Warga Bahu-membahu, Jembatan Gantung Kali Preng Wonosobo Kokoh Kembali

10 Juli 2025
Jaka Prasetya : Penambang Legal Maupun Ilegal Tetap Wajib Kena Pajak

Jaka Prasetya : Penambang Legal Maupun Ilegal Tetap Wajib Kena Pajak

8 Juli 2025
Bapenda Terapkan Retribusi MBLB ke Pengusaha Tambang : Tidak Benar Ada Cash Money di Pos Pengawasan, Tapi  Hanya Setor STP

Bapenda Terapkan Retribusi MBLB ke Pengusaha Tambang : Tidak Benar Ada Cash Money di Pos Pengawasan, Tapi  Hanya Setor STP

8 Juli 2025
Munas IPJI Angkat Isu Nasional, Mendagri Apresiasi Peran dalam Pemberantasan Narkoba

Munas IPJI Angkat Isu Nasional, Mendagri Apresiasi Peran dalam Pemberantasan Narkoba

8 Juli 2025
Penyerahan Simbol Radya Laksana Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Pesarean Mbah Imam Sampurna Lodoyo 

Penyerahan Simbol Radya Laksana Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Pesarean Mbah Imam Sampurna Lodoyo 

8 Juli 2025
Pengurus Tali Asih Wonobungkah Mentaarufkan Santunan Anak-anak Yatim Piatu Kampung Wonobungkah Wonosobo

Pengurus Tali Asih Wonobungkah Mentaarufkan Santunan Anak-anak Yatim Piatu Kampung Wonobungkah Wonosobo

7 Juli 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Selasa, Juli 15, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Tersandera Korupsi Dana BUMN, Pengukuhan LKBPH PWI Pusat oleh Hendri-Sayid Cacat Hukum alias Ilegal

oleh admin
2 Juni 2024
di DKI Jakarta, Opini
0
Tersandera Korupsi Dana BUMN, Pengukuhan LKBPH PWI Pusat oleh Hendri-Sayid Cacat Hukum alias Ilegal
733
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

JAKARTA – liputanterkini.co.id | Indonesian Journalist Watch (IJW) mengatakan Keputusan apapun yang dibuat Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendri Chaeruddin Bangun, dan Sekjen, Sayid Iskandarsyah, cacat hukum dan tidak konstitusional, termasuk rencana mau mengukuhkan Lembaga Konsultasi Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Pusat.

“Kepengurusan Hendri Ch Bangun sejak tanggal 16 Mei 2024 sudah tidak legitimate, tidak konstitusional lagi setelah Dewan Kehormatan (DK) memberikan sanksi peringatan keras dan merekomendasikan Sekjen, Wabendum dan Direktur UKM dipecat dari kepengurusan,” tegas Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024.

Sebagaimana diketahui publik dan viral, Hendri Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah, Wabendum, Muhamad Ihsan, dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah, terkena kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan/CSR/sponsorship Kementerian BUMN untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp. 2,9 milyar dari total Rp.6 milyar.

Kasus ini pertama kali dibuka Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Bendum PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto. Kemudian, 16 April 2024 DK memberikan sanksi organisasi terhadap Hendri Ch Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah sebesar Rp.1,7 milyar dalam waktu 30 hari. Sementara Sayid Iskandarsyah, Muhamad Ihsan dan Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat. Keputusan DK ini didukung Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat.

“Jadi apapun Keputusan Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat adalah cacat hukum. Dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi DK PWI Pusat berupa pemberhentian Sekjen, Wabendum, dan Direktur UKM yang berakhir pada 16 Mei 2024, sejak itu Kepengurusan Hendri Ch Bangun sudah cacat hukum,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang menjabat juga sebagai Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu.

Bukankah Hendri Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah melakukan somasi atas keputusan DK? Itu sah-sah saja. Tapi fakta adanya pelanggaran konstitusi organisasi PWI jelas terang-benderang dan tak terbantahkan. Ada sejumlah kebohongan Hendri dan Sayid antara lain:

Pertama, ada pencairan dana cash back Rp.1.000.080.000,- untuk oknum BUMN berinisial G. Faktanya itu bohong. Tidak ada oknum BUMN yang meminta dan menerima dana cash back itu.

Kedua, ada tanda terima Rp. 540 juta dana cash back pertama dari oknum BUMN berisial G. Tanda terima itu ditanda tangani Sekjen Sayid Iskandarsyah. Ini masuk pelanggaran hukum baru, dugaan pemalsuan dokumen dan pencatutan nama seseorang.

Ketiga, pengeluaran dana berupa cheque tanpa tanda tangan pemilik otoritas, Bendahara Umum, Marthen Selamet Susanto, sesuai Pasal 12 dan 14 Peraturan Rumah Tangga. Ini melanggar konstitusi organisasi.

Keempat, mengeluarkan dana marketing fee dari bantuan dana UKW BUMN atas instruksi Presiden Jokowi ke Menteri BUMN, Erick Thohir senilai Rp.691 juta ke Direktur UKM, Syarif Hidayatullah. Padahal tidak ada aktivitas marketing dalam mendapatkan dana hibah tersebut. Bohong lagi.

Kelima, Hendri dan Sayid ketika ditanya Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat dalam Zoom meeting yang diikuti PWI Daerah, apakah Hendri dan Sayid mengambil dana bantuan UKW dari BUMN untuk kepentingan pribadi? Dijawab tidak. Bohong lagi.

Faktanya Hendri mengembalikan dana Rp.1.000.080.000,- dan Sayid senilai Rp.540 juta. Tinggal Direktur UKM, Syarif Hidayatullah yang belum mengembalikan Rp.691 juta. Jika tidak ambil duit kenapa ada pengembalian?

Jadi, menurut penggiat anti korupsi, Jusuf Rizal, keputusan DK PWI Pusat sudah memenuhi standar adanya pelanggaran konstitusi organisasi. Namun jika Hendri dan Sayid keberatan, maka mereka harus melakukan pembelaan diri atau mempertanggungjawabkan kebenaran yang diyakini ke Kongres Luar Biasa (KLB). Bukan melalui somasi.

“Jadi IJW menilai kepengurusan PWI Pusat sudah tidak efektif lagi. Ini seharusnya menjadi perhatian dari pemberi mandat (PWI Daerah – red) untuk mendorong pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) guna meminta pertanggungjawaban. Karena tanpa melalui forum tertinggi itu, Hendri Ch Bangun ngotot merasa tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Jusuf Rizal.

Semestinya, sambungnya, Hendri Ch Bangun fokus menyelesaikan masalah dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN yang merusak citra dan wibawa PWI ketimbang membuat manuver mau mengukuhkan Lembaga Konsultasi Bantuan Penegak Hukum (LKBPH) PWI Pusat yang akan berdampak pada pesoalan baru karena penetapan dan pengukuhan lembaga tersebut dipastikan cacat hukum alias ilegal. (TIM/Red)

Tag: Dana BUMNLKBPHPengukuhanTersandera Korupsi
Share293Tweet183Share73Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.