Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
DKI JakartaOpini

Tokoh Madura Bela Warung Madura, Jusuf Rizal: Menkop UKM Jangan Jadi Jongos Kapitalis

46
×

Tokoh Madura Bela Warung Madura, Jusuf Rizal: Menkop UKM Jangan Jadi Jongos Kapitalis

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

JAKARTA – liputanterkini.co.id | Warung Kelontong Madura, buka 24 jam dilarang Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) mengundang reaksi masyarakat Madura. Salah satu tokoh Madura asal Pamekasan, HM.Jusuf Rizal.SH kritik agar Kemenkop UKM jangan jadi jongos kapitalis.

“Pemerintah atau Kemenkop UKM sudah seperti jongos para kapitalis. Bukannya membatasi menjamurnya minimarket dan melindungi usaha kecil kelontong, malah yang kecil pula mau ditindas”, tegas Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi yang juga Presiden LSM LIRA ( Lumbung Informasi Rakyat ) itu.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Komentar tersebut disampaikan Jusuf Rizal menjawab pertanyaan media di Jakarta terkait pernyataan keberpihakan Kemenkop UKM yang disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim agar usaha Warung Kelontong Warga Madura, tidak buka 24 jam, padahal usaha kelontong yang buka 24 jam itu banyak.

Jusuf Rizal, menegaskan kenapa Kemenkop UKM hanya melarang Warung Kelontong milik warga Madura. Kenapa usaha warung kelontong lain juga ada yang buka 24 jam, tapi fokus Kemenkop UKM  hanya kepada Warung etnis Madura. Kenapa minimarket banyak yang melanggar jam operasional, tidak menjadi perhatian Kemenkop UKM ?

“Semestinya Kemenkop UKM memberi Perlindungan, Pembinaan, bantuan Manajemen dan Permodalan selaku pembina UKM. Tidak malah membela usaha kapitalis yang kian hari makin mencaplok peluang usaha rakyat kecil dengan melanggar Permendag Nomor 23 Tahun 2021, sehingga usaha kecil dan koperasi makin tersisih,” ujar Jusuf Rizal, Ketum Partai Parsindo ( Partai Swara Rakyat Indonesia ) itu.

Lebih lanjut Jusuf Rizal malah menghimbau kepada para warga Madura dimanapun berada agar meningkatkan kesatuan dan persatuan untuk ikut mendukung berbagai program pemerintah yang memberi keuntungan bagi masyarakat. Jika merugikan masyarakat, wajib dikritisi secara konstruktif.

“Selama tidak melanggar ketentuan silahkan Warung Madura buka 24 jam sampai kiamat. Karena sejauh ini Permendag No 23 Tahun 2021 hanya mengatur soal jam operasional hipermarket, supermarket dan mini market. Tapi justru dilapangan masih banyak mini market yang buka diluar jam operational,” tegas Jusuf Rizal.

Untuk menegakkan aturan sebagaimana Permendag Nomor 23 Tahun 2021, Pasal 6 menurut Jusuf Rizal, LSM LIRA akan membentuk Satgas Pengawasan Jam Operasional Minimarket yang membuka jam operasional 24 jam.  Jam operasional Minimarket semestinya hanya mulai jam 10 s/d 22, Senin-Jumat waktu setempat. Sabtu-Minggu, jam 10 s/d 23 dan diluar itu pelanggaran.

“Untuk itu LSM LIRA ajak Menperdag ( Menteri Perdagangan ) Zulkifli Hasan untuk menegakkan aturan di Kemenkop UKM. Jadi para pejabat turun kelapangan agar tidak hanya asal ngomong seperti Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim,” tambah Jusuf Rizal.**
(Hen/Red)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *