BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Berawal dari prinsip dasar bahwa sesungguhnya untuk mendapatkan keadilan adalah hak setiap warga negara, maka penegakannya harus terus diperjuangkan. Salah satunya dengan upaya berkesinambungan membangun suatu sistem masyarakat hukum khususnya bagi remaja, anak – anak dan wanita yang beradab dan berprikemanusiaan secara demokratis.
Sebagaimana di sampaikan Bagus Abu Bakar, salah satu pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Remaja Anak-anak dan Wanita (RENAKTA) Bakti Nusantara bahwa “Keadilan hukum adalah salah – satu pilar utama dalam masyarakat hukum, secara bersama – sama dengan keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan sosial dan keadilan (toleransi) budaya guna menopang dan membentuk keadilan struktural yang utuh dan saling melengkapi. Sehingga upaya penegakan keadilan hukum harus dilakukan berbarengan dan sejalan secara proporsional dan kontekstual dengan penegakan keadilan dan penghapusan kendala – kendalanya”, terang Bagus. Jum’at (26/1/2024).
Bagi kami, pemberian bantuan hukum bukanlah sekedar sikap dan tindakan kedermawanan, akan tetapi lebih dari itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kerangka upaya pembebasan manusia Indonesia dari setiap bentuk penindasan yang meniadakan rasa dan wujud kehadiran keadilan yang utuh, beradab dan berprikemanusiaan.
Oleh karenanya, dalam mewujudkan program kerjanya, LBH RENAKTA Bakti Nusantara dirancang untuk dapat berdampingan dengan instansi pemerintah, lembaga swasta, lembaga donor, lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam hal mewujudkan tujuan hukum terhadap segenap elemen masyarakat, tambahnya.
Melihat kondisi tersebut dan upaya perwujudan penegakan hukum yang lebih baik, meski lahir prematur, atas dasar nilai-nilai idealisme dalam rangka memberikan kontribusi bagi penegakan hukum dan pemeliharaan nilai-nilai keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, maka lahirnya LBH RENAKTA Bakti Nusantara ini untuk turut berpartisipasi dalam mengembangkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di sektor hukum melalui kegiatan-kegiatan sosial berupa penyelenggaraan pelatihan & seminar, kajian-kajian hukum strategis dan lainnya.
LBH RENAKTA, memiliki kemampuan dan keahlian yang luas di bidangnya, berbagai program kerja yang telah di persiapkan demi memberikan pelayanan kepada masyarakat atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi baik dalam lingkup nasional maupun internasional meliputi Bidang Litigasi, Bidang Non Litigasi, Konsultan Hukum, Empowerment Consulting dan Teraphy Healing.
Perlu di ketahui, LBH RENAKTA Bakti Nusantara berkantor pusat di Jalan Raya Muncar No. 06 Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, Indonesia, lahir dengan akta pendirian No. 002 Notaris dan PPAT Eko Suwardoyo, S.P.,SH., M. Kn yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU – 0000390 AH. 01. 04 tahun 2024, pungkas Bagus.**
(Joko)