• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Wajib Tahu..! Ini Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia dari Luar Negeri

Wajib Tahu..! Ini Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia dari Luar Negeri

11 Januari 2024
Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

29 Mei 2025
Oknum Pengusaha di Duga Gelapkan Pajak Negara Hingga Puluhan Miliyar, GPN 08 Banyuwangi Minta Kanwil DJP Jatim III Cepat Ambil Tindakan

Oknum Pengusaha di Duga Gelapkan Pajak Negara Hingga Puluhan Miliyar, GPN 08 Banyuwangi Minta Kanwil DJP Jatim III Cepat Ambil Tindakan

29 Mei 2025
Banyuwangi Kembali Berduka, Seorang Warga Jambe Wangi 23 th Jadi PMI, di Kabarkan Meninggal di Taiwan

Banyuwangi Kembali Berduka, Seorang Warga Jambe Wangi 23 th Jadi PMI, di Kabarkan Meninggal di Taiwan

28 Mei 2025
BPDP Dorong Peningkatan Produksi CPO Sawit Rakyat Lewat Pengembangan SDM

BPDP Dorong Peningkatan Produksi CPO Sawit Rakyat Lewat Pengembangan SDM

26 Mei 2025
PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

25 Mei 2025
RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

23 Mei 2025
Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

21 Mei 2025
Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

21 Mei 2025
Parkir Liar Menjadi Target Polisi Gencarkan Penyuluhan Anti Premanisme di Semarang

Parkir Liar Menjadi Target Polisi Gencarkan Penyuluhan Anti Premanisme di Semarang

21 Mei 2025
Pahami Kondisi di Lapangan, LBH RENAKTA Dukung Upaya Polisi Ungkap Pembunuh Bocah 7th di Kalibaru

Pahami Kondisi di Lapangan, LBH RENAKTA Dukung Upaya Polisi Ungkap Pembunuh Bocah 7th di Kalibaru

20 Mei 2025
LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

20 Mei 2025
PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

20 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Kamis, Mei 29, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Wajib Tahu..! Ini Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia dari Luar Negeri

oleh admin
11 Januari 2024
di DKI Jakarta, Unggulan
0
Wajib Tahu..! Ini Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia dari Luar Negeri
526
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

JAKARTA – liputanterkini.co.id | Sebagaimana di beritakan CNBC Indonesia pada Jum’at (15/12/2023). Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengingatkan, pemerintah telah menetapkan batas maksimal besaran kemasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) supaya pemeriksaan lebih cepat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023, besaran kemasan barang kiriman PMI paling besar berkurang panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm untuk mempermudah pemeriksaan X-Ray.

“Terkait PMK 141 mengenai volume barang kiriman 60x60x80 ini ditujukan untuk supaya barang kiriman itu lebih mudah diperiksa dengan X-Ray,” kata Askolani saat konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Bila ukuran paket para PMI lebih dari itu, Askolani mengatakan, pihaknya akan meminta perusahaan jasa titipan atau PJT untuk membongkar dalam rangka tujuan pemeriksaan barang kiriman. Dan otomatis proses pemeriksaan menjadi lebih lama.

“Dan kalau kemudian size lebih besar dari 60x60x80 tadi maka ini terpaksa kita minta perusahaan jasa titipan buka dan kita periksa satu per satu dan tentunya memperlambat proses penyelesaian pemeriksaanya barang kiriman PMI,” tuturnya.

Sebagai informasi, aturan yang telah diundangkan pada 11 Desember 2023 tersebut diklaim pemerintah akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri milik PMI.

Peraturan tersebut memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.

Sebelumnya, pengiriman barang PMI mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Sesuai PMK 96/2023, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$3 per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan (lartas) mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan Kementerian/Lembaga (K/L) pembina sektor.

Melalui PMK 141/2023, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh PMI. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500.

Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

Pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun. Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.**
(Tim/Berbagai Sumber)

Tag: Barang KirimanIni Aturan BaruPekerja Migran IndonesiaPMIWajib Tahu...!
Share210Tweet132Share53Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.