Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Nasional

Selamat Hari Perempuan Pedesaan Sedunia 15 Oktober 2022

12
×

Selamat Hari Perempuan Pedesaan Sedunia 15 Oktober 2022

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

SURABAYA, Liputan Terkini – Hari perempuan pedesaan sedunia atau World Rural Woman’s Day, diperingati setiap 15 Oktober di seluruh dunia.

Hal itu diperingati sejak 2008 silam setelah terbitnya keputusan Majelis Umum PBB dalam surat resolusi 62/136 pada 18 Desember 2007.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Dikutip dari berbagai sumber, peringatan hari Perempuan Pedesaan Sedunia, adalah sebagai bentuk pengakuan terhadap peran dan kontribusi penting perempuan pedesaan dalam meningkatkan ketahanan pangan dan memberantas kemiskinan pedesaan.

Selain itu, Hari Perempuan Pedesaan Sedunia bertujuan menghapus segala bentuk pendiskriminasian terhadap perempuan di seluruh dunia.

Hari Perempuan Pedesaan Sedunia, jauh sebelunya telah diusulkan oleh sejumlah organisasi dalam Konferensi Dunia Keempat tentang perempuan di Beijing Cina pada 1995.

Organisasi tersebut yaitu, The International Federation of Agricultural Producers (IFAP), Associated Country Women of the World (ACWW), Network of African Rural Women Associations (NARWA), dan Women’s World Summit Foundation ( WWSF).

Upaya peningkatan situasi perempuan pedesaan, sejatinya telah menjadi perhatian masyarakat internasional sejak tahun 1979. Ketika PBB mengadopsi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Dimana pasal 14 konvensi secara khusus mendorong negara-negara peserta untuk memberikan perhatian khusus pada peningkatan kehidupan perempuan pedesaan, serta membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk untuk menghapus diskriminasi perempuan pedesaan khususnya dalam pembangunan pedesaan.

Di Indonesia sendiri, sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang desa, yaitu UU No. 6 tahun 2014, yang salah satu tujuannya adalah memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Pada pasal 29 huruf d, UU Desa melarang adanya tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu. 

Oleh karena itu adanya UU Desa merupakan peluang bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi perempuan untuk berperan aktif dalam pembangunan desa.**
(Berbagai Sumber)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *