• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Menakar Dampak Putusan MKMK Terhadap Putusan MK Soal Usia Capres – Cawapres

Menakar Dampak Putusan MKMK Terhadap Putusan MK Soal Usia Capres – Cawapres

2 November 2023
BPDP Dorong Peningkatan Produksi CPO Sawit Rakyat Lewat Pengembangan SDM

BPDP Dorong Peningkatan Produksi CPO Sawit Rakyat Lewat Pengembangan SDM

26 Mei 2025
PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

25 Mei 2025
RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

23 Mei 2025
Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

21 Mei 2025
Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

21 Mei 2025
Parkir Liar Menjadi Target Polisi Gencarkan Penyuluhan Anti Premanisme di Semarang

Parkir Liar Menjadi Target Polisi Gencarkan Penyuluhan Anti Premanisme di Semarang

21 Mei 2025
Pahami Kondisi di Lapangan, LBH RENAKTA Dukung Upaya Polisi Ungkap Pembunuh Bocah 7th di Kalibaru

Pahami Kondisi di Lapangan, LBH RENAKTA Dukung Upaya Polisi Ungkap Pembunuh Bocah 7th di Kalibaru

20 Mei 2025
LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

20 Mei 2025
PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

20 Mei 2025
Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

19 Mei 2025
Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

18 Mei 2025
Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

17 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Rabu, Mei 28, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Menakar Dampak Putusan MKMK Terhadap Putusan MK Soal Usia Capres – Cawapres

oleh admin
2 November 2023
di DKI Jakarta, Opini
0
Menakar Dampak Putusan MKMK Terhadap Putusan MK Soal Usia Capres – Cawapres
514
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

JAKARTA – liputanterkini.co.id | Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal Calon Presiden – Calon Wakil Presiden yang diucapkan pada Senin (16/10/2023), muncul sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap para hakim konstitusi yang memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Atas seluruh laporan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pembentukan MKMK ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 (PMK Nomor 1 Tahun 2023).

Terdapat tiga nama tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK yakni Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahiduddin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif dan Bintan mewakili akademisi.

MKMK dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah juga memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Sejatinya MKMK memiliki waktu selama 30 hari untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, namun MKMK menyampaikan akan memutus dugaan pelanggaran tersebut sebelum tanggal 8 November 2023.

Sebab tanggal 8 November 2023 adalah kesempatan terakhir untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti.

Apakah Putusan MKMK dapat mengubah atau menganulir Putusan MK?

Mencermati Pasal 41 PMK Nomor 1 Tahun 2023, terdapat 3 jenis sanksi yang dapat diberikan kepada hakim konstitusi yang melanggar, berupa: teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Apabila hakim konstitusi diputus pemberhentian tidak dengan hormat, maka ada kesempatan untuk membela diri yang dilakukan di hadapan sidang Majelis Kehormatan Banding dengan komposisi anggota Majelis Kehormatan yang berbeda dengan sidang sebelumnya.

Artinya, ada perangkat lanjutan yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi yang berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Banding terhadap Putusan MKMK mengenai pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Selanjutnya, tidak terdapat ketentuan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Putusan MKMK dapat mengubah atau menganulir Putusan MK.

Perlu diketahui bahwa MKMK merupakan peradilan etika. Sama halnya seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bisa dibilang menjadi pelopor dalam peradilan etika di Indonesia yang mana proses peradilannya dilakukan seperti peradilan umum dan persidangannya dilakukan secara terbuka.

Meskipun bertindak sebagai peradilan etika, namun ada suatu hal menarik yang pernah diputus oleh DKPP yang menurut saya bisa menjadi landmark decision. Apa itu?

Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan sah dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah-Herman.

Dengan putusan ini, pasangan Khofifah-Herman yang awalnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU Jawa Timur akhirnya punya harapan untuk melaju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013.

Pada sidang sebelumnya terungkap, salah satu yang menyebabkan tidak lolosnya pasangan Khofifah-Herman karena KPU Jawa Timur menganulir dukungan dua parpol tersebut disebabkan ada dualisme dukungan akibat ada pertentangan ketua dan sekjennya. Akan tetapi DKPP menilai, KPU Jawa Timur tidak serius melakukan verifikasi atas dualisme itu.

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, KPU RI meninjau ulang atau membatalkan Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 18/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Jawa Timur 2013 dan mengganti dengan Keputusan KPU Nomor 41 yang isinya menetapkan pasangan Khofifah-Herman sebagai peserta Pilkada Jawa Timur 2013.

MKMK dalam memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim konstitusi, maka bisa saja Putusan MKMK tersebut menjadi dasar untuk mengubah atau menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun apabila ada hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, masih ada mekanisme di Mahkamah Kehormatan Banding yang dapat ditempuh oleh hakim konstitusi yang dijatuhi sanksi.

Apabila hal tersebut terjadi, maka Putusan MKMK belum bersifat final and binding. Artinya, dengan adanya kemungkinan hakim konstitusi tersebut membela diri di Mahkamah Kehormatan Banding, maka Putusan MKMK tidak serta merta bisa dijalankan sedangkan tahapan Pemilu tetap berjalan sehingga kecil kemungkinan terjadi pergantian bakal pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden.***

Penulis: Vincent Suriadinata, SH., MH. (Advokat, Managing Partner Mustika Raja Law Office, Alumni FH Universitas Kristen Satya Wacana dan MIH FH Universitas Indonesia)

Tag: Menakar DampakPutusan MKMKTerhadap Putusan MK
Share206Tweet129Share51Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.