LABUHANBATU – liputanterkini.co.id | Polres Labuhanbatu mengadakan konferensi pers untuk mengungkapkan kasus penggunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh jaringan antar Kabupaten, dan berhasil mengamankan 3 tersangka, salah satunya seorang wanita. Kejadian ini berlangsung di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu di jalan MH. Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 13.47 WIB.
Informasi tentang kasus ini awalnya berasal dari masyarakat yang terpercaya. Pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, dilaporkan bahwa di Wisma Adian Bilah di jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H. Hutajulu, SIK.,SH.,MH.,MIK, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu dalam konferensi persnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Ospnal melakukan operasi beli diam-diam dan berhasil mengamankan seorang wanita dengan inisial S. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 16,47 gram netto, dompet putih-hitam, dan ponsel android merk Oppo berwarna hitam.
Kemudian, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap S, yang mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria dengan inisial R. Pria ini berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti lainnya di tempat yang sama. Barang bukti ini termasuk 1 bungkus plastik klip dengan narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram netto, 1 bungkus plastik transparan dengan narkotika jenis sabu seberat 11,98 gram netto, ponsel Oppo biru, dan beberapa bungkus plastik klip kosong.
Setelah penangkapan kedua tersangka, R mengakui bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya dan dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari IS, yang beralamat di Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, pada Sabtu, 26 Agustus sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, IS berhasil ditangkap. Dalam interogasi, IS mengungkapkan bahwa pada awal Agustus 2023, dia dan R diminta oleh seseorang dengan inisial TO untuk membawa narkotika jenis sabu sebanyak 50 Kg ke Jakarta, namun rencana tersebut gagal. Pada awal bulan Agustus 2023, R juga diminta oleh TO untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 3 Ons dari anggota kerja MB.
Personel Satresnarkoba berhasil menangkap IS dan menemukan barang bukti seperti 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,86 gram netto, ponsel android Oppo merah, ponsel Nokia biru, serta uang tunai Rp 900.000. Dalam pemeriksaan, IS mengakui bahwa dia sudah lama terlibat dalam aktivitas penyelundupan narkotika jenis sabu sejak tahun 2015.
Kasi Humas menutup konferensi pers dengan menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan tindak pidana meliputi penjualan, perantaraan jual beli, kepemilikan, dan penyimpanan narkotika jenis sabu yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara,” pungkasnya.( Julip ependi)