• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu Antar Kabupaten

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu Antar Kabupaten

31 Agustus 2023
Barikan di Kampung Tamansari..! Harmoni Tradisi Islam-Jawa Sambut Tahun Baru 1447 H

Barikan di Kampung Tamansari..! Harmoni Tradisi Islam-Jawa Sambut Tahun Baru 1447 H

27 Juni 2025
Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Menteri IMIPAS Gelar Kegiatan Sosial Serentak

Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Menteri IMIPAS Gelar Kegiatan Sosial Serentak

27 Juni 2025
Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

25 Juni 2025
Makin Berkibar! Mustika Raja Law Office Masuk Top 100 Indonesian Law Firms 2025

Makin Berkibar! Mustika Raja Law Office Masuk Top 100 Indonesian Law Firms 2025

24 Juni 2025
Mengulas tentang LBH RENAKTA, Simak! Ini Penjelasan Ketua Umumnya

Mengulas tentang LBH RENAKTA, Simak! Ini Penjelasan Ketua Umumnya

24 Juni 2025
Ketua INTI Tangsel Santo Wirawan Dukung Program MBG: Makan Bergizi Gratis untuk Kemaslahatan Masyarakat

Ketua INTI Tangsel Santo Wirawan Dukung Program MBG: Makan Bergizi Gratis untuk Kemaslahatan Masyarakat

23 Juni 2025
Veda Ega Pratama! Bintang Muda Asal Gunungkidul yang Latihan di Pasar Sapi, Juara Lagi di Red Bull Rookies Cup 2025

Veda Ega Pratama! Bintang Muda Asal Gunungkidul yang Latihan di Pasar Sapi, Juara Lagi di Red Bull Rookies Cup 2025

23 Juni 2025
Kemeriahan dan Keharuan Menghiasi Perpisahan Siswa-siswi SDN 1 Temuguruh

Kemeriahan dan Keharuan Menghiasi Perpisahan Siswa-siswi SDN 1 Temuguruh

22 Juni 2025
Regulasi P4GN Hanya Pajangan? Bupati Banyuwangi Harus Bertindak Nyata!

Regulasi P4GN Hanya Pajangan? Bupati Banyuwangi Harus Bertindak Nyata!

20 Juni 2025
Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

20 Juni 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

20 Juni 2025
Forum Anak Bangsa Menggugat Berencana Menggelar Aksi di Depan Kantor Bupati Banyuwangi

Forum Anak Bangsa Menggugat Berencana Menggelar Aksi di Depan Kantor Bupati Banyuwangi

20 Juni 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Minggu, Juni 29, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu Antar Kabupaten

oleh admin
31 Agustus 2023
di Hukum & Kriminial, Sumatera Utara
0
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu Antar Kabupaten
504
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

LABUHANBATU – liputanterkini.co.id | Polres Labuhanbatu mengadakan konferensi pers untuk mengungkapkan kasus penggunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh jaringan antar Kabupaten, dan berhasil mengamankan 3 tersangka, salah satunya seorang wanita. Kejadian ini berlangsung di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu di jalan MH. Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 13.47 WIB.

Informasi tentang kasus ini awalnya berasal dari masyarakat yang terpercaya. Pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, dilaporkan bahwa di Wisma Adian Bilah di jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H. Hutajulu, SIK.,SH.,MH.,MIK, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu dalam konferensi persnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Ospnal melakukan operasi beli diam-diam dan berhasil mengamankan seorang wanita dengan inisial S. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 16,47 gram netto, dompet putih-hitam, dan ponsel android merk Oppo berwarna hitam.

Kemudian, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap S, yang mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria dengan inisial R. Pria ini berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti lainnya di tempat yang sama. Barang bukti ini termasuk 1 bungkus plastik klip dengan narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram netto, 1 bungkus plastik transparan dengan narkotika jenis sabu seberat 11,98 gram netto, ponsel Oppo biru, dan beberapa bungkus plastik klip kosong.

Setelah penangkapan kedua tersangka, R mengakui bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya dan dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari IS, yang beralamat di Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, pada Sabtu, 26 Agustus sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, IS berhasil ditangkap. Dalam interogasi, IS mengungkapkan bahwa pada awal Agustus 2023, dia dan R diminta oleh seseorang dengan inisial TO untuk membawa narkotika jenis sabu sebanyak 50 Kg ke Jakarta, namun rencana tersebut gagal. Pada awal bulan Agustus 2023, R juga diminta oleh TO untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 3 Ons dari anggota kerja MB.

Personel Satresnarkoba berhasil menangkap IS dan menemukan barang bukti seperti 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,86 gram netto, ponsel android Oppo merah, ponsel Nokia biru, serta uang tunai Rp 900.000. Dalam pemeriksaan, IS mengakui bahwa dia sudah lama terlibat dalam aktivitas penyelundupan narkotika jenis sabu sejak tahun 2015.

Kasi Humas menutup konferensi pers dengan menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan tindak pidana meliputi penjualan, perantaraan jual beli, kepemilikan, dan penyimpanan narkotika jenis sabu yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara,” pungkasnya.( Julip ependi)

Tag: Antar KabupatenPengedar SabuPolres LabuhanbatuSat Narkoba
Share202Tweet126Share50Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.