KARANGASEM, liputanterkini.co.id – Pada hari Kamis (17/8/2023) pukul 08.30 Wita, bertempat Lembaga Permasyarakatan Kls II B Karangasem Jln. Serma Natih No.2 Kec/Kab. Karangasem telah di laksanakan giat Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Warga Binaan Masyarakat Lapas Kls II B Karangasem pada peringatan hari Kemerdekaan RI ke – 78 tahun 2023 di Kab. Karangasem dengan Tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”.
Hadir dalam giat tersebut Bupati Karangasem, I Gede Dana, Spd.,Msi, Ketua DPRD Kab. Karangasem, I Wayan Suastika, ST, Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf. Sutikno, S.M, Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K, M.H., M.M, Ketua PN Karangasem Ronny Widodo, S.H.,M.H, Kajari Karangasem, DR Endang Tirtana. SH.,MH, Kepala Pengadilan Agama Karangasem, Kalapas Kls II B Karangasem Prayitno A.,Md.,IP.,S.Sos., Kepala LP Anaka Moch. Sjaefoedin Amd.,IP.,S. Sos, Kepala Bapas Agung Hascahyo, A.Md.,IP.,SH, Kepala BNNK Karangasem, Ketua Darma Wanita Persatuan Lapas Kelas IIB Karangasem dan Lapas Anak dan Ketua Persit KCK Cab. XXXVIII Dim 1623/Karangasem.
Adapun Rangkaian pelaksanaan kegiatan Acara di mulai di Awali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Doa Bersama, Penampilan Tari Saman oleh Warga Binaan Lapas Kelas II B Karangasem dan Sambutan Kalapas Kelas II B Karangasem menyampaikan bahwa “Kegiatan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan di Lingkungan LP Kelas II B Karangasem, pada peringatan Kemerdekaan bangsa indonesia yang ke 78 pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi”, ungkap Prayitno A.,Md.,IP.,S.Sos.
Remisi diberikan kepada 193 orang Narapidana dengan rincian nya adalah Remisi Umum I adalah sebanyak 189 orang dengan rincian 1 bln = 28 orang, 2 bln = 36 orang, 3 bln = 67 orang, 4 bln = 41 orang, 5 bln = 15 orang dan 6 bln = 2 orang sedangka Remisi Umum II sebanyak 4 orang dengan rincian 3 bln = 2 orang, 4 bln = 1 orang dan 5 bln = 1 orang. Keterangan : 2 orang diantaranya langsung bebas dan 2 orang lainnya menjalani subsidair denda.
Pada LP Khusus Anak Kelas II Karangasem, Remisi diberikan kepada 30 orang anak binaan dengan rincian 1 bln = 5 orang, 2 bln = 7 orang, 3 bln = 11 orang, 4 bln = 7 orang, 5 bln = 0 orang dan 6 bln = 0 orang
Pemberian Remisi Umum yang dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Karangasem perwakilan penerima Remisi Umum Warga Binaan.
Sambutan Bupati Karangasem membacakan Sambutan dari Menkum dan Ham bahwa “Pada peringatan Kemerdekaan RI Ke 78 dengan mengimplementasikan Pancasila pada Kehidupan berbangsa dan bernegara, Kewajiban kita saat ini mempertahankan kemerdekaan sebagai tugas generasi selanjutnya mengisi kemerdekaan, Pemberian Remisi merupakan suatu penghargaan kepada warga binaan di hari peringatan kemerdekaan RI dalam membentuk mental dan perilaku, Program ini agar di manfaatkan dengan baik serta tetap pada aturan yang telah di tetapkan, Ucapan selamat kepada seluruh Narapidana dan berpesan agar tetap mengikuti aturan prosedur sebagai warga Binaan, Tetap mematuhi aturan baik sebagai Narapidana dan apabila telah bergabung dengan masyarakat di luar, Kepada seluruh jajaran pegawai warga Binaan agar terus menjalin komunikasi dan pendekatan dengan warga Binaan dan Kepada Jajaran Pegawai Binaan agar bisa memberikan nilai nilai Sosial kepada Narapidana agar nanti bergabung dengan masyarakat bisa di terima oleh masyarakat.
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian Cindera Mata oleh Ka Lapas Kelas llB Karangasem kepada Bupati Karangasem.(Hms/Echa)