Kulonprogo, DIY – Liputanterkini.co.id | Anggota Satreskrim Polres Kulonprogo telah berhasil mengungkap kasus pencurian kayu yang melibatkan puluhan gelondong di Nanggulan, Kulonprogo, DIY. Ternyata, kayu-kayu tersebut adalah milik TK, seorang warga Jakarta.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kakek berinisial HP, seorang warga Ambal, Kebumen, Jawa Tengah, dan AP, seorang warga Nanggulan, sebagai tersangka.
“AP merupakan sepupu dari HP, dan mereka berdua berkolaborasi untuk memotong 32 pohon jenis mahoni, jati, dan orak-arik yang tumbuh di pekarangan milik TK pada Maret 2022 lalu,” jelas Iptu Triatmi.
TK baru mengetahui bahwa pohon-pohon di pekarangannya dijual tanpa izin setelah menerima laporan dari warga setempat. Tanpa buang waktu, TK melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
“Pelaku sempat buron sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada tanggal 10 Juli 2023. HP ditangkap di Kecamatan Kutowinangun Kebumen, sementara AP ditangkap di Nanggulan,” ujar Kasi Humas dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Jumat (04/08/2023).
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto pasal 362 KUHP juncto pasal 480 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.
Dalam keterangan terpisah, Panit II Unit Reskrim Polsek Nanggulan, Iptu Triyono, menjelaskan bahwa HP ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian ini karena ide awal pencurian berasal dari HP dan kemudian disampaikan kepada pelaku kedua, AP.
“Modusnya, pelaku HP mengatakan kepada AP bahwa kayu-kayu di lahan tersebut merupakan milik saudaranya,” ungkap Iptu Triyono.
( Bayu /.dumm )














