Bantul, DIY – Liputanterkini.co.id | Kasus pencurian hewan ternak kembali menghantui wilayah Bantul, kali ini dengan target seekor kambing berjenis gembel.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kapanewon Imogiri Bantul pada hari Rabu (26/07/2023) di Dusun Dronco Girirejo Imogiri Bantul. Akibatnya, korban atas nama Waliman (61) menderita kerugian hingga mencapai Rp5 juta akibat kehilangan hewan ternak berharga tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyatakan bahwa kasus pencurian ini sudah menjadi yang kesekian kalinya terjadi di wilayah Bantul. Bulan sebelumnya saja, ada 13 ekor burung murai dan 4 ekor kambing milik warga yang menjadi korban pencurian. Dalam kasus sebelumnya, dua ekor kambing milik Ircham Mustaqim (29) di Dusun Sewon Timbulharjo Sewon Bantul mengalami kerugian Rp6 juta, sementara Boby Prabowo (24) dari Dusun Ngoto Bangunharjo Sewon Bantul kehilangan dua ekor kambingnya senilai Rp6,1 juta.
Para pencuri juga tidak segan mencuri burung dengan harga tinggi, seperti yang menimpa Antana (39) dari Dusun Bakal Argodadi Sedayu Bantul. Dia mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat 13 burung murai batu yang disikat pencuri pada Kamis (8/6/2023) lalu.
Dalam menghadapi serangkaian kasus pencurian ini, polisi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tindakan preventif. Beberapa langkah yang diusulkan adalah memberikan penerangan yang cukup di kandang, mengunci kandang, memasang lonceng pada leher hewan ternak, serta rutin memeriksa kandang ternak. Bagi pemilik burung berharga, sebaiknya burung-burung tersebut ditempatkan di dalam rumah untuk mengurangi risiko pencurian.
Selain itu, polisi juga menggalakkan kembali kegiatan Siskamling di lingkungan masing-masing untuk meningkatkan keamanan. Pihak kepolisian akan meningkatkan patroli wilayah, termasuk di Kepolisian Sektor (Polsek) sebagai langkah pencegahan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemui hal-hal mencurigakan.
Pelaku pencurian ternak jika tertangkap, bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga upaya peningkatan keamanan ini dapat membantu mengurangi angka pencurian hewan ternak di wilayah Bantul.
( Bayu / dumm )