Bantul, DIY – Liputanterkini.co.id | Seorang pemuda berinisial RCD warga Manisrenggo, Klaten, harus berurusan dengan polisi setelah terbukti membawa senjata tajam jenis clurit dengan maksud melukai seseorang atau berencana melakukan aksi balas dendam. Peristiwa ini berlangsung pada hari Minggu (23/07/2023) pukul 02.00 WIB di wilayah Padukuhan Ngumbul, Tamanan, Banguntapan.
Kapolsek Banguntapan Kompol Irwiantoro SH, menjelaskan pelaku, seorang pemuda berusia 20 tahun, pertama kali diketahui oleh anggota pokdar kamtibmas yang sedang melakukan patroli di sekitar perempatan Grojogan. Saat melihat pelaku mengendarai sepeda motor dan menyabetkan senjata tajam, anggota pokdar kemudian melakukan pengejaran ke arah utara ring road.
Namun, upaya untuk menghentikan pelaku berakhir tragis ketika pelaku yang berbonceng tiga dengan teman-temannya justru menyabetkan senjata tajam jenis celurit kepada anggota pokdar. Akibatnya, helm dan pelat nomor sepeda motor anggota pokdar mengalami luka akibat sabetan celurit.
Setelah kendaraan yang dikendarai oleh pelaku terjatuh, akhirnya ketiganya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Banguntapan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil menyita satu bilah celurit dengan panjang 65 centimeter serta sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B 5842 FLA yang digunakan oleh pelaku dan dua rekannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa surat resmi. Hal ini menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah tindakan kekerasan dan membawa senjata ilegal demi menjaga keamanan masyarakat.
( Bayu / dumm )