Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah Istimewa YogjakartaPemerintahan

Gunungkidul Siap Terapkan Tempat Pemungutan Retribusi di Setiap Objek Wisata Pantai Mulai 2024

2
×

Gunungkidul Siap Terapkan Tempat Pemungutan Retribusi di Setiap Objek Wisata Pantai Mulai 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gunungkidul, DIY – Liputanterkini.co.id | Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah memulai persiapan untuk menerapkan skema Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) per destinasi wisata di wilayahnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dan pengembangan pariwisata setempat. Pembangunan pos TPR akan dimulai di sejumlah objek wisata pantai, dengan rencana pelaksanaannya pada awal tahun 2024.

Example 300x600

Harry Sukmono, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dispar Gunungkidul, menjelaskan bahwa perubahan skema TPR ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah. Dalam undang-undang tersebut, pemkab diizinkan untuk menggabungkan penarikan retribusi dalam satu peraturan daerah (perda).

Proses pembahasan perda ini masih berlangsung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul. Namun, Harry optimis bahwa perda tentang pemungutan retribusi yang dekat dengan lokasi objek wisata akan segera disahkan.

“Pada beberapa minggu yang lalu, sudah diajukan notanya ke DPRD, dan konsepnya adalah pemungutan retribusi dekat dengan obyeknya,” ujar Harry saat diwawancarai awak media liputanterkini.co.id pada hari Selasa (25/07/2023).

Dijelaskan olehnya bahwa rencananya akan ada sekitar 12 pos retribusi yang didirikan dari pantai Baron hingga pantai Pok Tunggal. Tarif retribusi yang direncanakan adalah sekitar Rp 7.500 per orang untuk setiap kunjungan ke obyek wisata. Meskipun tarif tersebut belum ditetapkan secara final dan masih dapat mengalami perubahan.

Meski demikian, Harry menyatakan bahwa skema TPR per destinasi ini akan memberikan manfaat positif bagi para wisatawan.

Dengan penerapan skema ini, hambatan untuk mengunjungi objek wisata akan berkurang, sehingga mereka dapat lebih leluasa mengunjungi destinasi yang diinginkan tanpa harus membayar retribusi berulang kali.

Hal ini diharapkan akan meningkatkan minat wisatawan untuk menjelajahi pesona keindahan pantai Gunungkidul.

( Bayu / Plt Harry Sukmono )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *