KLUNGKUNG, liputanterkini.co.id –
Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta bersama Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Provinsi Bali I Made Rentin didampingi Kalak BPBD Kabupaten Klungkung I Putu Widiada meninjau Gudang Penek milik I Wayan Slamet Artika (43) yang mengalami kebakaran pada minggu (16/7) bertempat di Dusun Kelodan Desa Nyalian, Selasa (18/7).
I Wayan Slamet Artika menyampaikan setelah melakukan perhitungan terhadap kerugian pasca kebakaran, jumlah kerugian mencapai kurang lebih 130 juta, dimana dalam perhitungan tersebut meliputi kerusakan bangunan, peralatan yang digunakan dalam membuat penek dan menafkahi karyawan 14 karyawan yang per karyawan digaji sebesar 100.000/hari.
Melihat situasi tersebut, Kalak BPBD Provinsi Bali Made Rentin menyarankan kepada untuk membuatkan proposal terperinci mengenai kerugian dari musibah Kebakaran yang ditujukan ke Pemerintah Provinsi dalam membantu meringankan kerugian yang diderita korban musibah kebakaran. Hal ini tidak terlepas dari Peraturan Gubernur Bali No. 32 tahun 2021 yang membahas tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Untuk Korban Bencana/musibah. Namun sebelum bantuan tersebut didapatkan oleh korban musibah kebakaran, Korban terlebih dahulu harus melengkapi administrasi dan dinyatakan layak memperoleh bantuan oleh tim verifikator dari Pemerintah Provinsi Bali.
“Semoga dengan kehadiran Pemerintah baik Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi dapat membantu menangani kerugian yang dialami oleh korban musibah kebakaran,” harap Wabup Kasta seusai menyerahkan bantuan kepada Korban musibah kebakaran. Adapun bantuan yang diberikan antara lain, 1 paket peralatan dapur, 1 paket Family kit, 5 paket makanan siap saji, 1 paket kebersihan, 1 paket peralatan makan, 5 buah selimut, dan 5 buah matras. (Hms/Echa)