Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Hukum & KriminialJawa Timur

Cekatan Tangani Kasus Pencabulan Terhadap ABG, Dewas TRC PPA Apresiasi Kinerja Polsek Genteng

10
×

Cekatan Tangani Kasus Pencabulan Terhadap ABG, Dewas TRC PPA Apresiasi Kinerja Polsek Genteng

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

BANYUWANGI, liputanterkini.co.id – Viral diberitakan beberapa media online di Banyuwangi, seorang pria  warga Kec. Genteng setubuhi calon anak tirinya yang masih di bawah umur. Hebohnya lagi, pria bejad tersebut setubuhi korban dengan modus usir genderuwo.

Pelaku adalah AMF (38) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi menyetubuhi calon anak tirinya yang masih dibawah umur dengan modus 
mengusir Genderuwo di dalam tubuh Gadis belia itu.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Namun na’as, aksi bejad pelaku segera di ungkap jajaran Sat Reskrim Polsek Genteng berkat laporan dari ibu korban yang tidak terima anaknya di perlakukan tak senonoh oleh calon suaminya.

Menurut Kapolsek Genteng, Kompol  Sudarmaji, SH, dalam penyidikan pelaku mengaku untuk mengusir makhluk halus dari tubuh korban, memang harus berbuat hubungan yang tak lazim.

”Pelaku menyebut untuk menghilangkan makhluk halus, korban harus disetubuhi dulu,” Kata Kapolsek. (28/5/2023). Tak terhindarkan, kejadian itupun spontan mendapat perhatian dari beberapa organisasi pegiat sosial, salah satunya Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).

Ditempat terpisah, Bagus Abu Bakar, Dewan Pengawas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) memberikan tanggapan serius atas apa yang di lakukan AMF.

“Perbuatan AMF tak lebih dari kelakuan seekor binatang, dengan memanfaatkan keluguan korban,  dengan modus usir makhluk halus, ia tega merampas mahkota calon anak tirinya yang masih 15th dan menyetubuhinya hingga berkali-kali”, ucap Bagus.

Dan kami apresiasi kinerja Sat Reskrim Polsek Genteng yang cepat merespon laporan masyarakat, dan tak menunggu lama pelaku bejad itu dapat di jebloskan kedalam sel.

Jangan ada toleransi terhadap pelaku cabul seperti AMF, karena nafsu binatangnya korban harus kehilangan mahkotanya yang sangat berharga.

Pelaku AMF Layak di hukum seberat-beratnya, pungkas Bagus.**
(Ynt)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *