BULELENG, Liputan Terkini – Diduga kuat mencuri seperangkat Gong di Wantilan Pura Bale Agung dan Pure Puseh Desa Adat Kelampuak Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, tiga orang di amankan jajaran Polsek Kubutambahan, (5/10/2022).
Berawal dari laporan Wayan Wijana (55), sesuai LP Nomor : LP-B/07/IX/2022/Bali/Res Bll/Sek/Kbt. tanggal 30 September 2022 ke Polsek Kubutambahan terkait hilangnya seperangkat gong diantaranya berupa Pengenter 3 (tiga) buah, Kantilan 2 (dua) buah, Cengceng Beleganjur 8 (delapan) buah, Terong Beleganjur 4(empat) buah tersebut, Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, S.H.,M.H., perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan bersama timnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa ketiga orang yang diduga pelaku tersebut adalah Nurhadi (55) warga Dusun Gumukagung Rt. 001/006 Desa Gintangan, Kec. Blimbingsari, Kab. Banyuwangi, bersama Kadek Dwi Bayu Saputra (24) warga Banjar Dinas Tegal Desa Sangsit dan seorang anak belum dewasa (14).
Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Suparta, S.H.,M.H menyampaikan
” Ketiga pelaku berhasil diamankan, Sabtu 2 Oktober 2022. Terhadap pelaku Kadek Dwi Bayu Saputra, diamankan di rumahnya di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, begitu juga terhadap pelaku anak-anak, sedangkan Nurhadi diamankan dari tempat kostnya di Pulau Obi, Kelurahan Banyuning Singaraja”, terangnya
Saat mengambil seperangkat gong tersebut masing-masing pelaku memiliki peran, tersangka yang masih anak-anak bertugas mengawasi orang yang lewat di pura tersebut, kemudian Kadek Dwi Bayu Saputra melakukan pemotongn tali gong menggunakan pisau calter, selanjutnya Nurhadi bersama-sama dengan Kadek Dwi Bayu Saputra memasukan gong tersebut kedalam karung palstik dan membawanya kesepeda motor kemudian membawa kabur gong tersebut.
Sebelum melakukan aksinya para pelaku menyewa kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario Techno didaerah Penarukan Buleleng, kemudian bersama-sama menuju ke Banjar Dinas Kelampuak Desa Kubutambahan, ungkap Kapolsek.
Setelah sampai didaerah banjar dinas Kelampuak, pelaku yang terdiri dari 3 (tiga) orang berhenti di sebelah Selatan Pura Bale Agung dan Puseh, kemudian para pelaku masuk kedalam pura melalui pintu pura yang tidak terkunci.
Maksud awal ketiga pelaku bertujuan akan mencari bokor yang terbuat dari kuningan, karena tidak mendapatkannya dan saat itu menemukan seperangkat gong yang tertutup dengan terpal sehingga ketiga pelaku berniat untuk mengambil gong tersebut, dan saat itu ketiga pelaku langsung berhasil mengambil goong tersebut yang terlebih dahulu tali gong diputus dan gongnya kemudian dimasukan kedalam karung palstik, tambahnya.
Setelah berhasil mengambil seperangkat gong tersebut sebagian gong sudah sempat dijual kepada orang yang tidak dikenal, pertama dijual dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Diduga pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena faktor ekonomi, sehingga hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Guna penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Kubutambahan berikut barang bukti berupa 6 potong tali pengikat gong warna putih, 1 buah pisau calter, 6 buah gong terbuat dari kuningan, gong yang sudah dipotong-potong yang terbuat dari kuningan dengan berat 13 Kg, 3 buah mata gergaji besi dan 1 karung palstik bertulisan pakan terapi.
Untuk kedua tersangka Nurhadi dan Kadek Dwi Bayu Saputra disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan terhadap pelaku yang masih dibawah umur dan anak-anak ditangani dalam proses tersendiri sesuai dengan SSPA, pungkas Kapolsek.**
(Echa)