• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
PW FRN Jawa Tengah Kecam Keras Kepala BMT Marhamah Diduga Hina Wartawan

PW FRN Jawa Tengah Kecam Keras Kepala BMT Marhamah Diduga Hina Wartawan

8 April 2023
Kunjungan ke Makodim 0825/Banyuwangi, LBH RENAKTA Presentasikan Gagasan Program Kerja

Kunjungan ke Makodim 0825/Banyuwangi, LBH RENAKTA Presentasikan Gagasan Program Kerja

5 Juni 2025
LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

3 Juni 2025
UMUKA dan Polri Melakukan MOU, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

UMUKA dan Polri Melakukan MOU, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

3 Juni 2025
Seleksi Terpadu Penerimaan Polri T.A 2025, 10 Calon Taruna dan 118 Calon Bintara Ikuti Tes Kesehatan Lanjutan di Yogyakarta

Seleksi Terpadu Penerimaan Polri T.A 2025, 10 Calon Taruna dan 118 Calon Bintara Ikuti Tes Kesehatan Lanjutan di Yogyakarta

3 Juni 2025
MJKS Datangi Kemendikti Saintek dan KPK Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi LPPM Unsrat

MJKS Datangi Kemendikti Saintek dan KPK Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi LPPM Unsrat

2 Juni 2025
Lahirnya Pancasila, Ketua LBH RENAKTA : Simbol Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Lahirnya Pancasila, Ketua LBH RENAKTA : Simbol Persatuan dan Kesatuan Bangsa

1 Juni 2025
Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

31 Mei 2025
Direktur Wilayah II Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Resmikan SPPG Cangkring Wadaslintang Wonosobo

Direktur Wilayah II Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Resmikan SPPG Cangkring Wadaslintang Wonosobo

31 Mei 2025
Kecelakaan Lalu Lintas di Torjun Sampang, Dua Korban Alami Luka Berat

Kecelakaan Lalu Lintas di Torjun Sampang, Dua Korban Alami Luka Berat

30 Mei 2025
Diskusi Sastra Palinggihan: Ketika Banyuwangi Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

Diskusi Sastra Palinggihan: Ketika Banyuwangi Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

30 Mei 2025
Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

29 Mei 2025
Oknum Pengusaha di Duga Gelapkan Pajak Negara Hingga Puluhan Miliyar, GPN 08 Banyuwangi Minta Kanwil DJP Jatim III Cepat Ambil Tindakan

Oknum Pengusaha di Duga Gelapkan Pajak Negara Hingga Puluhan Miliyar, GPN 08 Banyuwangi Minta Kanwil DJP Jatim III Cepat Ambil Tindakan

29 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Kamis, Juni 5, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

PW FRN Jawa Tengah Kecam Keras Kepala BMT Marhamah Diduga Hina Wartawan

oleh admin
8 April 2023
di Jawa Tengah, Peristiwa
0
PW FRN Jawa Tengah Kecam Keras Kepala BMT Marhamah Diduga Hina Wartawan
620
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

WONOSOBO, liputanterkini.co.id –  Sekwil. Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Jawa Tengah Hendrawan mendapat laporan dari anggotanya atas dugaan penghinaan dan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap wartawan anggota FRN saat bertugas, yang dilontarkan oleh Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliwiro, berinisial AS, Jum’at (7/4/2023).

SekWil DPW PW FRN Jateng akan melakukan investigasi dan klarifikasi kepada AS dan Agus yang diduga telah dilecehkan atas tindakan – tindakan yang dilaporkan kepadanya. Dan bila diperlukan DPW PW FRN Jawa Tengah siap membantu memproses secara hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut hingga tuntas.

Melalui Agus wartawan Britalima hal senada disampaikan pula oleh Santoso  Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Beritalima.com dengan juga mengecam keras atas perbuatan tersebut.

Kata Agus menurut Santoso, apa yang dilakukan dan secara terang-terangan diduga menghina atau melecehkan profesi sebagai wartawan, saat melakukan tugas peliputan pada Selasa (03/04/2023).

“Saya mengutuk keras atas tindakan AS, yang secara terang-terangan telah mencederai marwah profesi Jurnalis, dengan kata- kata yang tidak beradab ( Tidak Pantas),” ungkap Santoso kepada awak media.

Akibat dari tingkah AS itu, maka dirinya menilai telah menjatuhkan profesi wartawan di muka umum. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan somasi, bahkan segera membuat surat laporan terkait dugaan pelecehan yang mengkerdilkan, dengan tuduhan atas ucapan Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliwiro, berinisial AS tersebut.

AS secara langsung diduga telah melecehkan salah satu wartawan di wilayah tersebut, yakni wartawan Media online Beritalima.com yang mana secara sah dibekali surat tugas dan Id Card resmi dari. Redaksi.

“Tuduhan dan ucapan tanpa didasari fakta atas pernyataan AS, telah mencederai profesi wartawan kami, secara umum di seluruh Indonesia,” terang Agus menceritakan ucapan Santoso, pada kamis malam (06/04/2023).

Sebab menurutnya, pernyataan AS tersebut telah masuk kategori tuduhan dan tanpa dasar bukti yang kuat.

” Mengatakan langsung kepada wartawan secara berhadapan, dengan ucapan Wartawan di Kasih duit ya Paling diam, ini sudah terindikasi masuk kepada perbuatan tidak menyenangkan, dan tuduhan tanpa bukti dasar yang kuat,” ungkapnya.

Bahkan AS juga seakan-akan merasa, kebenaran hanya berada di lembaga, ia mengatakan,
” Perseorangan sulit menang melawan lembaga,” kelakar AS.

Santoso juga menjelaskan, pihaknya sudah mencoba mendatangi Kantor Cabang BMT Marhamah Kaliwiro keesokan harinya, untuk klarifikasi masalah ucapan tersebut.

Akan tetapi, yang bersangkutan tidak ada dikantor dan informasi didapat sedang keluar melakukan survey.

“AS berdalih tidak mengucapkan hal tersebut bahkan menyuruh mengatur ulang jadwal pertemuan”, jelasnya.

Sementara itu kata Agus, Nur Abidin SH Tim Advokasi PT Media Berita Lima juga membenarkan hal tersebut, bahwa ucapan AS dinilai telah menciderai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan juga bisa masuk pencemaran nama baik wartawan.

“Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan,” Kata Agus menirukan Kuasa Hukum Redaksinya.

“Sedangkan untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” jelas Nur Abidin kepada Agus.

(Tim)

Tag: DidugaHina WartawanJawa TengahKecam KerasKepala BMTPW FRNTindakan
Share248Tweet155Share62Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.