PAKPAK BHARAT, Liputan Terkini – Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat kembali mengirimkan SPPHP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ) yang ketiga kepada Korda ICW Pakpak Bharat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pengiring jagung (23/02/23).
Jonner Nadeak, SH selaku Ketua Biro Bantuan Hukum Karya Bhakti Nusantara Kabupaten Pakpak Bharat mengapresiasi kinerja dari pihak penyelidik, karena telah menangani dugaan korupsi tersebut secara profesional dan selalu mengacu kepada regulasi yang berlaku yaitu : UU.RI No. 08 thn 1981 tentang KUHAP, UU.RI. No. 02 thn 2002 tentang POLRI, Peraturan Kapolri No. 12 thn 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan POLRI, UU.RI. No. 31 thn 1999 tentang pemberantasan korupsi beserta regulasi lainnya.
Ketua Korda ICW Pakpak Bharat ketika dikonfirmasi di kantornya menjelaskan bhw setelah Polres Pakpak menerima DUMAS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pengering jagung pd tgl. 30 agustus 2022, Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat tlh sebanyak 3 kali mengirimkan SPPHP (SP2HP) kepada Korda ICW Pakpak Bharat, adapun SPPHP yang tlh dikirimkan adalah sbb:
Kesatu : SPPHP Nomor : B/13/343/IX/ 2022/ Reskrim tertanggal 13 September 2022 yg pada pokoknya Penyelidik memberitahukan bhw Dumas Korda ICW telah diterima oleh Unit TIPIKOR POLRES PAKPAK BHARAT dan akan ditindaklanjuti secara hukum.
- Kedua SPPHP Nomor: B/447/XI/2022/Reskrim tertanggal 18 Nopember 2022 yg pada pokoknya Penyelidik memberitahukan bhw Penyelidik telah melakukan tindakan hukum berupa Permintaan dokumen dan keterangan terhadap:
- MB.ST.MT dalam kapasitas selaku Pejabat pembuat komitmen ( PPK ).
- SS.ST.ME dalam kapasitas selaku Pokja pemilihan pemenang barang dan jasa TA. 2021.
- MM.ST dalam kapasitas selaku Direktur CV. Rumah mesin.
- ARH dalam kapasitas selaku Wakil Direktur Global Mandiri.
- DRP,SP. dalam kapasitas selaku Pejabat pelaksana teknis kegiatan ( PPTK ).
- SEB dalam kapasitas selaku Pejabat penerima hasil pekerjaan ( PPHP).
- DM.dalam kapasitas selaku bendahara pengeluaran OPD Dinas Pertanian.
- Akan melaksanakan permintaan ahli teknik mesin utk memeriksa fisik mesin terhadap 10 unit pemipil jagung, 11 unit mesin pengering jagung jenis bed dryer, 8 unit mesin pengering jagung jenis rotary dryer.
Ketiga SPPHP Nomor : B/42/II/2023/ Reskrim tertanggal 18 Februari 2023 yg pada pokoknya Penyelidik memberitahukan telah melakukan permintaan dokumen dan keterangan lanjutan dari:
- MB.ST.MT dalam kapasitas selaku PPK.
- SS.ST.ME dalam kapasitas selaku Pokja pemilihan pemenang barang dan jasa TA. 2021.
- MM,ST dalam kapasitas selaku Direktur CV. Rumah mesin.
- ARH dalam kapasitas selaku Wakil Direktur CV. Global mandiri.
- DRP dalam kapasitas selaku PPTK.
- SEB dalam kapasitas selaku PPHP
- DM dalam kapasitas selaku bendahara pengeluaran OPD Dinas pertanian.
Selain itu penyelidik telah melakukan permintaan dokumen dan keterangan terhadap ketua Bumdes dan ketua kelompok tani penerima mesin sebanyak 11 orang, kemudian penyelidik bersama tim ahli mesin dari USU beserta Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat telah melakukan pemeriksaan fisik mesin dilapangan.
Tindakan berikutnya bhw Penyelidik akan mengambil hasil pemeriksaan ahli mesin dari USU atas pemeriksaan fisik mesin dan akan memeriksa ahli dari BPKP RI (24/02/23).
Tahapan dan langkah langkah yg telah dilakukan Penyelidik dalam penanganan dugaan korupsi alat pengering jagung tsb menurut Jonner adalah langkah-langkah atau tahapan yg tepat menurut hukum.
“Dalam hal ini terlihat bhw penyelidik sangat profesional dan memiliki integritas yg tdk boleh di intervensi oleh pihak manapun juga, dgn demikian sekali lagi kami mengapresiasi sekaligus acungkan jempol kepada para penyelidik,” ujarnya.
Kasat Reskrim dan Kapolres. Ditegaskan dalam hal ini bhw pihak Korda ICW Pakpak Bharat dan APPPB beserta elemen masyarakat lainnya yg menginginkan KEADILAN dan ANTI KEJAHATAN, tetap pada prinsipnya yaitu mempercayai dan mendukung sepenuhnya Polres Pakpak Bharat utk mengungkap dugaan korupsi pengadaan alat Pengering Jagung yg dimaksud. Mudah mudahan tidak hambatan bagi penyelidik utk melaksanakan seluruh tahapan dalam mengungkap kasus tersebut, maka tdk lama lagi PENYELIDIKAN akan ditingkatkan menjadi PENYIDIKAN. Artinya jika sudah saatnya penyelidik telah memiliki alat bukti dalam perkara ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, Maka seterusnya Penyelidik akan menetapkan adanya perbuatan melawan hukum ( PMH ) dan menetapkan seseorang atau beberapa orang sebagai pelaku atau tersangka menurut ketentuan UU. RI. No. 31 thn 1999 dengan unsur unsur : Melawan hukum, Merugikan Keuangan Negara serta memperkaya diri sendiri maupun orang lain.**
(Jhon Sinaga)