JAKARTA, Liputan Terkini – Tak sia – sia, kedatangan ribuan Kepala Desa di ibu kota Jakarta akhirnya berbuah manis. Kepala Desa seluruh Indonesia patut bahagia, tuntutannya agar UU Desa No. 6 tahun 2014 tentang Desa dari masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun di kabulkan oleh DPR RI.
Kebahagiaan itu seiring kabar yang di sampaikan Muhammad Toha, anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat menemui ribuan Kepala Desa dalam aksinya di Senayan Jakarta, Selasa (17/1/2023).
“Setelah kami melakukan kajian dan rapat di komisi II, dan hari ini ketemu dengan badan legislasi, semua tuntutan Kades dikabulkan,” ucapnya saat menemui masa yang terdiri dari Kades Se Indonesia.
Diketahui sebelumnya, ribuan Kepala Desa berangkat menuju ibu kota Jakarta untuk meminta agar UU Desa No. 6 tahun 2014 di revisi, dari sebelumnya masa jabatan Kades 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Masa jabatan yang di inginkan para kades yakni yang semula masa jabatan hanya 6 tahun X 3 periode, kini di minta menjadi 9 tahun non periode”, tambahnya.

Nampak ribuan Kades bersorak dan mengapresiasi DPR RI setelah tuntutannya di kabulkan.
Ramai diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) se Indonesia geruduk senayan, bersatu guna menuntut revisi undang undang Desa No. 6 tahun 2014 tentang masa jabatan. Selasa (17/1/2023).
Pasalnya masa jabatan yang di emban selama 6 tahun X 3 periode tersebut dirasa kurang efektif untuk membangun sebuah Desa. Masa jabatan tersebut terbilang singkat karena Kepala Desa adalah pejabat yang berhadapan langsung dengan warga masyarakat.**
(Red)
Sumber: Berbagai Sumber.












