BANGLI, Liputan Terkini – Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.,M.H., bersama 3 Anggota Opsnal Polsek Kintamani yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Belandingan dan Masyarakat Desa Belandingan melaksanakan pencarian barang bukti (BB) kasus Penganiayaan Meninggal dunia yang melibatkan 2 orang pelaku yaitu IGD (19 th) dan IMA (18 th) terhadap NR (36 th) di Desa Belandingan Kintamani. Sabtu, (07/01).
Setelah melakukan pencarian selama 2 jam akhirnya barang bukti berupa sabit tanpa gagang yang digunakan untuk membacok korban NR ditemukan di dalam semak-semak di tepi jurang di bawah Pura Puseh Meneng yang berjarak 300 meter dari lokasi ditemukannya korban yaitu di dasar jurang Pondokan Bone Desa Belandingan.
Tak jauh dari lokasi ditemukannya barang bukti sabit tanpa gagang tersebut, Polsek Kintamani juga menemukan pakaian yang diduga milik pelaku yang digunakan saat kejadian berlangsung.
Dikonfirmasi dilokasi kejadian Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.,M.H., membenarkan bahwa telah ditemukannya barang bukti yang diduga sebagai alat yang digunakan oleh pelaku dalam kasus penganiayaan meninggal di Desa Belandingan.
“Memang benar telah ditemukan barang bukti berupa sabit tanpa gagang yang diduga digunakan oleh pelaku dalam kasus penganiayaan meninggal yang terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 di Desa Belandingan,” ucap Kapolsek.
“Saat melakukan penangkapan kita hanya menemukan sepasang sepatu boots dan gagang sabit di dekat TKP, namun hari ini setelah melaksanakan pencarian selama 2 jam akhirnya barang bukti berupa sabit ditemukan di tepi jurang kira-kira 300 meter dari lokasi ditemukannya korban,” jelas Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa tidak hanya sabit, namun Teamnya juga menemukan pakaian yang diduga milik pelaku.
“Tidak jauh dari lokasi ditemukannya barang bukti sabit tersebut, kami juga menemukan pakian yang diduga milik pelaku,” imbuh Kapolsek.
Selanjutnya barang bukti berupa Sabit dan Pakaian yang ditemukan tersebut kemudian diamankan di Polsek Kintamani untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Diketahui saat ini pelaku IDG (19 th) dan IMA (18 th) telah ditahan di Mako Polsek Kintamani menunggu proses penyidikan lebih lanjut.**
(Echa/Hms)