Banyuwangi, 29 Maret 2026 – Seorang warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, mengaku kecewa setelah pihak kepolisian setempat belum menerbitkan Laporan Polisi (LP) atas kasus pencurian yang dilaporkannya, meski peristiwa tersebut disebut telah didukung bukti rekaman CCTV.
Korban pencurian, Eko Sutrisno, mempersoalkan belum diterbitkannya LP oleh Polsek Siliragung, meskipun laporan terkait peristiwa yang dialaminya telah disampaikan sejak awal Maret 2026.
Korban adalah Eko Sutrisno, warga Dusun Krajan RT 006/RW 002, Desa Barurejo. Pihak kepolisian yang menangani adalah Unit Reskrim Polsek Siliragung, melalui Kanit Reskrim AIPDA Hebta Meydiantoro, S.H. Eko didampingi oleh Masruri saat mengklarifikasi kasus tersebut.
Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada 3 Maret 2026. Kekecewaan korban mencuat setelah pertemuan dengan pihak kepolisian pada Sabtu, 29 Maret 2026.
Kasus ini terjadi di wilayah Dusun Krajan, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, dan ditangani oleh Polsek Siliragung.
Menurut pendamping korban, Masruri, laporan tersebut seharusnya dapat ditingkatkan menjadi LP karena telah dilengkapi bukti kuat berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian serta wajah terduga pelaku. Ia menilai penerbitan hanya sebatas Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) berpotensi menimbulkan ketidakjelasan proses hukum.

“Seharusnya sudah bisa diterbitkan LP, bukan hanya LPM. Bukti CCTV sudah jelas,” ujar Masruri.
Masruri juga mempertanyakan kejelasan penanganan kasus tersebut jika memang disebut masih dalam tahap penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Siliragung, AIPDA Hebta Meydiantoro, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Pihaknya mengonfirmasi bahwa laporan sementara dituangkan dalam bentuk LPM.
“Laporan sudah kami terima dan dibuatkan LPM. Untuk pelaku masih dalam proses pencarian dan saat ini masih tahap lidik,” jelasnya.
Terkait penerbitan LP, ia menegaskan keputusan tersebut masih menunggu arahan pimpinan.
“Untuk LP, kami menunggu rekomendasi pimpinan. Jika diperintahkan untuk diterbitkan, kami siap menerbitkan,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.














