Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
BeritaNasionalTechTeknologi

Pemerintah Nonaktifkan Akun Digital Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

6
×

Pemerintah Nonaktifkan Akun Digital Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

Pemerintah Indonesia terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko yang muncul di internet.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring daring, akan mulai dinonaktifkan pada 28 Maret 2026.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Langkah ini diambil untuk meminimalkan paparan anak terhadap berbagai ancaman digital, seperti konten tidak layak, perundungan siber (cyberbullying), hingga berbagai bentuk kejahatan digital yang kerap menyasar pengguna usia muda.

Pemerintah menilai bahwa perkembangan teknologi digital yang pesat harus diimbangi dengan regulasi yang mampu melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Dalam aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik atau platform digital diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia serta menyesuaikan kebijakan penggunaan layanan agar sesuai dengan ketentuan perlindungan anak. Platform yang tergolong berisiko tinggi harus memastikan akun yang tidak memenuhi batas usia minimal tidak dapat aktif atau digunakan.

Selain itu, perusahaan teknologi juga diminta meningkatkan sistem moderasi konten serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan anak.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak. Di sisi lain, masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah juga diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Dengan regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan upaya melindungi generasi muda agar dapat tumbuh dan berkembang secara aman di era digital.

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LBH RENAKTA
● Admin Online

Konsultasikan masalah hukum Anda secara cepat & rahasia.

💬 Chat WhatsApp Sekarang