BANYUWANGI, Jawa Timur — LBH RENAKTA, Lembaga Bantuan Hukum yang fokus pada advokasi dan pendampingan hukum untuk remaja, anak, dan perempuan, menegaskan kembali komitmennya dalam memenuhi akses keadilan yang adil dan berkeadilan untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Organisasi ini bergerak melalui pendekatan litigasi, non-litigasi, dan edukasi hukum yang proaktif di wilayah Jawa Timur maupun rencana ekspansinya ke daerah lain.
Data Legalitas & Status Hukum
LBH RENAKTA memiliki legalitas formal sebagai organisasi bantuan hukum dan lembaga sosial kemanusiaan yang resmi diakui oleh pemerintah Republik Indonesia. Legalitas ini tertuang dalam:
Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SK MENKUMHAM RI) No. AHU-0000390.AH.01.04 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa LBH RENAKTA resmi terdaftar sebagai entitas hukum yang valid dan diakui negara.
Dengan dasar legal ini, LBH RENAKTA beroperasi sebagai yayasan dan mitra masyarakat dalam pemberdayaan hukum, edukasi publik, serta pendampingan kasus hukum terutama untuk mereka yang kurang terwakili secara hukum.
Misi, Fokus, dan Program Kerja
Ketua Umum LBH RENAKTA, Bagus Abu Bakar, menyampaikan bahwa kehadiran lembaga ini didasari prinsip bahwa akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara, tanpa diskriminasi apapun. Dalam visi organisasinya, LBH RENAKTA berupaya selain menangani kasus hukum juga:
-
Mengadakan penyuluhan hukum di sekolah, masyarakat, dan komunitas lokal untuk meningkatkan kesadaran hukum.
-
Menyediakan pendampingan hukum untuk kasus-kasus keluarga, pekerja migran, hak anak, dan wanita.
- Terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial lembaga.
Salah satu contoh nyata peran LBH RENAKTA ialah pendampingan kepada keluarga warga Banyuwangi dalam upaya mencari kejelasan terkait informasi meninggalnya anak mereka di luar negeri, yang difasilitasi melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti KBRI dan Kementerian P2MI demi hak keluarga atas kepastian hukum.
Pesan Pemangku Kepentingan
Dalam berbagai kesempatan kegiatan, tokoh publik dan pimpinan lembaga menyampaikan dukungan kepada LBH RENAKTA. Salah satunya Brigjen TNI (Purn.) Chk. Eko Putro Hadi Prasetyo, SH., M.H., MP.aCS., yang hadir dalam acara resmi bersama organisasi, menyebut bahwa:
“RENAKTA adalah manifestasi nyata dari kepedulian terhadap masa depan bangsa. Melalui perlindungan hukum kepada anak, remaja, dan wanita, kita membangun fondasi keadilan yang kuat sejak dini.”
Tantangan dan Peran Strategis
Dalam konteks tantangan penegakan hukum di Indonesia, sejumlah studi nasional menunjukkan bahwa banyak masyarakat, terutama perempuan dan kelompok rentan, enggan atau kesulitan melaporkan permasalahan hukumnya karena rendahnya pemahaman hukum dan keterbatasan akses ke bantuan hukum profesional. Fenomena ini memperkuat relevansi keberadaan lembaga seperti LBH RENAKTA dalam rangka memberdayakan masyarakat secara hukum dan sosial.
Harapan ke Depan
Dengan legalitas yang kuat dan jaringan kemitraan strategis yang terus dibangun, LBH RENAKTA berharap dapat:
- Menjadi mitra aktif masyarakat dalam setiap proses hukum yang berkeadilan.
- Memperluas cakupan layanan tidak hanya di Jawa Timur, tetapi juga di berbagai provinsi di Indonesia.
- Menguatkan peran edukasi hukum sebagai pencegahan terhadap pelanggaran hak dan ketidakadilan di masyarakat.













