MAKASSAR — liputanterkini.co.id | Kinerja kepolisian kembali di pertanyakan. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang oknum Bhayangkari di Kabupaten Gowa berinisial SW seolah kabur (tak jelas-red), pasalnya hingga saat ini tidak ada kejelasan. Penyidik Polda Sulsel seolah tak berani men-tahap duakan kasus tersebut.
Padahal oknum Bhayangkari yang suaminya bertugas di Polres Gowa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar November 2023 lalu. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan perkembangan proses hukumnya.
Ada apa dengan penyidik Polda Sulsel??.
Ida Hamidah, Tim Penasihat Hukum korban, Hj. Herlina mengatakan, berkaitan dengan kasus tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum kliennya.
Pertama, kata Ida, terkait
Laporan Polisi: LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Februari 2023.
“Atas laporan klien kami itu, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar November 2023 lalu oleh Polda Sulsel,” kata Ida tegas, Kamis (13/02/2025).
Namun sampai sekarang kasus belum dinaikkan ke tahap dua oleh penyidik dengan alasan tersangka sedang sakit. Sedangkan pada saat diambil keterangannya sebagai saksi dalam pelaporan atas suaminya, SW (tersangka-red) duduk dari pagi sampai siang, sekitar lima jam tidak ada kendala.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa terhadap tersangka, oknum Ibu Bhayangkari Polres Gowa inisial SW ini, ada beberapa laporan polisi,” jelas Ida.
Pertama lanjut Ida, LP/15/IV/2022/POLSEK GALSEL/POLRES TAKALAR tanggal 20 April 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana, sudah berproses hukum, adiknya sebagai terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Negeri Takalar, putusan sudah inkracht.
Kemudian Laporan Polisi : STPL/25/a/VII/2022/Sek Galsel tanggal 07 Juli 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.
Selanjutnya, Laporan Polisi : LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum Tanggal 22 Februari 2023.
“Kami juga ingin penyidik Polda Sulsel yang menangani Laporan aquo untuk bertindak tegas, jangan sakit dijadikan alasan untuk tidak bisa melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Apakah karena tersangka adalah oknum Bhayangkari jadi terkesan lamban. Sedangkan warga sipil jika jadi tersangka, meskipun sakit bisa langsung ditahan,” kesal Ida.
“Adapun total nilai kerugian yang dialami oleh klien kami akibat perbuatan oknum polisi Aipda AM dan istrinya SW sebesar Rp. 427.000.000,” sambungnya.
Tak berhenti sampai disitu, Ida pun
melaporkan Aipda AM yang bertugas di Polres Gowa atas dugaan pemalsuan surat keterangan hilang AJB, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan atau 264 dan atau 263 dan atau 385 KUHPidana. Laporannya itu, Laporan Polisi nomor: LP/B/556/VI/2023/SPKT/POLDA Sulsel.
“Laporan itu sekarang sudah naik Sidik dan kami pun meminta kepada Paminal Propam Polda Sulsel untuk menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/16-B/VI/2023/Subbag Yanduan tanggal 23 Juni 2023, karena laporan pidana yang telah kami laporkan sudah naik Sidik,” tegas Ida.
Terkait hal itu, Ida pun menegaskan bahwa hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum tanpa pengecualian.
“Semua warga negara Indonesia sama di mata hukum tanpa pengecualian. Jadi kami minta tersangka tersebut segara di proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Sementara AKP. H. Syaifuddin, Kanit 2 Subdit 1 Kamneg Polda Sulsel ketika di konfirmasi via WhatsApp, hingga berita ini di tayangkan, tidak ada jawaban.
(Tim)