WONOSOBO, liputanterkini.co.id – Seluruh proses legalisasi terkait pendaftaran di Kemenkumham RI saat ini sedang mengalami kendala. Hal tersebut dialami seluruh notaris di Indonesia, seperti disampaikan oleh salah satu notaris di Wonosobo pada Senin (21/1/2024).
Seorang pengurus organisasi berinisial WN telah mengajukan pembuatan legalitas Perkumpulan dan Yayasan sejak tanggal 6 Januari 2025, hingga hari ini Senin 21 Januari 2025 belum ada progres yang pasti.
WN menanyakan progres legalitas sudah sampai mana kepada notaris.
” Apakah nama Perkumpulan dan Yayasan yang kita ajukan sudah ada progresnya ? ” Kata WN ke notaris.
” Sejak awal tahun 2025 hingga saat ini, Sistem di Kemenkumham sedang eror, kalau pendaftaran CV, Alhamdulillah sudah bisa, namun untuk pendaftaran PT, Perkumpulan, dan Yayasan hingga saat ini masih eror, mungkin sedang dilakukan maintenance pada sistemnya belum ada keterangan resmi dari Kemenkumham RI terkait kendala sistem ini. ” Terang salah satu notaris di Wonosobo berinisial L.
Menurutnya (Notaris) bahwa hal ini dialami oleh seluruh notaris di Indonesia.
” Saya menanyakan ke kawan- kawan notaris diluar Jawa ternyata mengalami kendala yang sama, padahal pekerjaan ini vital, lamanya maintenance sistem ini menghambat pekerjaan yang berakibat terjadinya penumpukan pekerjaan.” Tutur Notaris berinisial L di Wonosobo
Sementara saat WN mengklarifikasi ke salah satu pegawai pusat di Kemenkumham RI berinisial FF mengatakan, ” Betul Kemenkumham RI sedang melakukan maintenance Sistem hingga saat ini. Belum tau kapan bisa normal kembali.”
Atas kendala yang terjadi pada Sistem Pendaftaran di Kemenkumham RI, WN yang juga sebagai Ketua Umum LSM GERAK MERDEKA berharap pihak Kemenkumham bisa memberikan keterangan resmi kepada masyarakat. Sehingga tidak terjadi mis komunikasi di daerah yang bisa berdampak kepada kerugian para pengusaha.
” Mengingat legalitas adalah salah satu payung hukum terkait persyaratan perundang-undangan di negara Indonesia maka Kemenkumham RI harus cepat dan profesional dalam melaksanakan pelayanan untuk masyarakat, sehingga tidak berdampak negatif terhadap kebutuhan masyarakat khususnya hal-hal yang mensyaratkan legalisasi. ” Tegas WN.
” Dan terkait dengan partisipasi dari masyarakat dalam mendukung dan melaksanakan program-program pemerintah pusat jangan sampai terhambat gara-gara kinerja maintenance sistem yang kurang profesional. Terakhir saya mewakili seluruh masyarakat dan pengusaha berharap Kemenkumham RI bisa cepat menyelesaikan persoalan ini semua sesuai harapan masyarakat.” tutupnya.
(Hendra)