Gunungkidul, DIY – liputanterkini.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali melaksanakan monitoring terhadap hasil penelitian program Desa Anti Korupsi yang dijalankan di Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Program ini bertujuan untuk menilai sejauh mana desa-desa yang menjadi percontohan dalam penerapan transparansi, integritas, dan pengelolaan dana desa. Hal ini diharapkan dapat mendorong desa-desa lainnya di Indonesia untuk mengikuti jejak Kalurahan Gari dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Ketua tim monitoring KPK RI, yang juga menjabat sebagai Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Aris Dedi Arham, mengungkapkan bahwa program Desa Anti Korupsi ini sudah dimulai sejak 2021 dan merupakan bagian dari upaya KPK untuk memantau dan meningkatkan pengelolaan dana desa yang bersih dari penyimpangan. “Kami hadir untuk melakukan penilaian program desa anti korupsi, yang berawal dari keprihatinan kami sejak tahun 2014, ketika pemerintah pusat mulai mengalokasikan dana desa sebesar satu miliar rupiah per desa, namun pengelolaannya tidak seragam dan banyak ditemukan penyimpangan,” ujarnya dalam sambutan pada Kamis, 7 November 2024.
Aris juga menjelaskan bahwa DIY merupakan provinsi pertama yang menerapkan program Desa Anti Korupsi, dimulai dengan percontohan di Desa Panggung Harjo, Bantul. Pada tahun 2024, metode penilaian pun mengalami perkembangan yang signifikan, dengan memperluas cakupan penilaian yang tidak hanya terbatas pada dokumen dan laporan keuangan, tetapi juga mencakup pemahaman aparatur desa, peran Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Kalurahan Gari di Kabupaten Gunungkidul berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih skor 97,5 dalam program Desa Anti Korupsi, menjadikannya sebagai perwakilan Kabupaten Gunungkidul untuk wilayah DIY. Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya keras untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang bebas dari praktik korupsi dan penuh transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Aris Dedi Arham menekankan pentingnya evaluasi langsung terhadap tata kelola pemerintahan di Kalurahan Gari, serta memberi apresiasi terhadap pencapaian yang telah diraih desa ini. “Kami berharap Kalurahan Gari bisa menjadi contoh yang baik dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Yogyakarta maupun di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Selain itu, Aris mengungkapkan bahwa penilaian ini melibatkan lima komponen utama yang terdiri dari 19 indikator yang harus dipenuhi oleh setiap desa dalam kategori Desa Anti Korupsi. Dengan tantangan besar yang dihadapi, Aris menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong desa-desa lain agar dapat mencontoh prinsip-prinsip yang diterapkan di Kalurahan Gari.
Lurah Gari, Widodo, dengan bangga menyampaikan bahwa desa yang dipimpinnya telah memulai langkah-langkah transparansi dalam pengelolaan dana desa sejak tahun 2016. Salah satu inovasi yang diimplementasikan adalah penggunaan aplikasi pelaporan dana desa, seperti APBKal, yang memungkinkan masyarakat untuk dengan mudah mengakses informasi terkait pengelolaan keuangan desa.
“Melalui aplikasi ini, kami wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara transparan. Kami berharap ini dapat menciptakan keterbukaan dan kepercayaan antara pemerintah desa dengan warga,” ujar Widodo.
Kalurahan Gari, yang terdiri dari 9 padukuhan dengan jumlah penduduk sekitar 6.330 jiwa, telah membuktikan komitmennya untuk menghindari praktik-praktik korupsi dan selalu berupaya menjaga integritas dalam setiap aspek pengelolaan desa. Widodo menegaskan bahwa pencapaian status desa anti korupsi bukanlah tujuan akhir, melainkan sebagai bukti atas upaya jangka panjang dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dengan keberhasilan Kalurahan Gari yang berhasil memenuhi seluruh indikator dalam penilaian desa anti korupsi, diharapkan program ini dapat menjadi contoh nyata bagi desa-desa lainnya yang ingin meniru atau mengadopsi inisiatif serupa. Program ini diharapkan tidak hanya menjadi alat ukur untuk memastikan keberhasilan desa dalam pengelolaan dana desa, tetapi juga menjadi penggerak perubahan menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di seluruh Indonesia.
“Kami berharap agar Kalurahan Gari dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya, dan mengajak lebih banyak desa untuk berkomitmen dalam menciptakan pemerintahan yang bebas korupsi,” tutup Aris Dedi Arham, menandai harapan besar KPK untuk masa depan desa-desa Indonesia yang lebih transparan dan berintegritas.
( Bayu )