SAMPANG – liputanterkini.co.id | Polisi Ringkus dua Pelaku Curanmor di Wilayah Sampang. terduga pelaku pencurian berinisial (R) dan (HR) saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Sampang.
Terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur akhirnya diringkus kepolisian setempat.
Dalam konferensi pers kepolisian polres Sampang Kasat Reskrim AKP, Sigit Nursiyo dwiyogo, membenarkan telah mengamankan dua terduka pelaku curanmor yang terjadi di wilayah kota Sampang, Selasa (17/09/2024).
kami dari Reskrim polres Sampang telah menangkap dua pelaku curanmor, kronologi peristiwa raibnya sepeda motor milik korban berinisal (SA), warga desa simorejo, kecamatan wedang, kabupaten Tuban, Pencurian itu terjadi pada tanggal 02 September 2024 lalu ketika korban sedang parkir sepeda motor Honda beat warna hitam di pinggir jalan RayaTaddan karena kehabisan bensin, motor di tinggal untuk membeli bensin, ketika kembali sepeda motor miliknya raib.
Karena bingung sepeda motor tidak ada, pemilik korban (SA) bersama temannya kebingungan dan meminta tolong kepada teman-temannya lain untuk mencari informasi keberadaan sepeda milik korban Karena tidak kunjung ada kabar, akhirnya melaporkan kepada kami di Polres Sampang,” jelasnya.
Pada tanggal 02 September 2024, Anggota opsnal Satreskrim polres Sampang melakukan serangkaian kegiatan kring serse kemudian pihaknya mendapati dua orang berboncengan mencurigakan, setelah di tangkap di jl. Raya Taddan ternyata membawa kunci T, setelah di interogasi ternyata tersangka melakukan curanmor di dua tempat yaitu di jl. KH Hasyim Asy’ari Sampang dan di jalan Raya Taddan.
“Setelah diketahui identitas dan keberadaan terduga pelaku, kami pun langsung bergegas mengamankannya. Terduga pelaku kami amankan ke polres Sampang ,” ujarnya.
Kepada polisi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua wilayah kota Sampang.
“Pelaku kini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara,” tegasnya.(Aang)