LABUHANBATU – liputanterkini.co.id | Tim Opsnal Satresnarkoba di Labuhanbatu Utara, yang dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di perkebunan sawit warga di Dusun Karang Sari III Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Senin,
(06/05/2024).
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah ZRS, lk, 28 thn dan berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun Sukadame Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam penggerebekan Sabtu, 04/05/2024 sekira pukul 18.20. Wib di areal perkebunan kelapa sawit Dsn Karang Sari III Ds Damuli Pekan Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara tersebut, Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku ZRS penjual sabu serta menyita barang bukti sabu antara lain 05 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,96 gram, 01 unit timbangan elektrik, 01 bungkus plastik klip kosong, 01 buah dompet emas, Uang tunai sebesar Rp. 180.000 dan 01 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 5894 LJ yang disita sebagai barang bukti.
Informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti ini diperoleh dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal. Interogasi terhadap tersangka mengungkap bahwa barang tersebut didapat dari seorang pria dengan inisial ET penduduk Kualuh Selatan namun upaya untuk menangkap ET belum membuahkan hasil.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Labuhan Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan bahwa dengan keberhasilan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, sejalan dengan misi “Sumut Bebas Narkoba” dan mengingatkan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas bersama-sama.**
(Julip ependi)