LABUHANBATU – liputanterkini.co.id | Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 diketahui sekira pukul 12.10. Wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan dengan cara membongkar rumah milik Saruddin Situmorang di Dsn Tualang Seberang Ds Sei Tarolat Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Korban melaporkan ke Polsek Bilah Hilir pada hari Minggu 31 Maret 2024 pukul. 20.13 Wib.
Dalam laporan pengaduan ke Polsek Bilah Hilir Korban Saruddin Situmorang bersama istrinya Martha Br Saragih pergi ibadah ke Gereja pada hari Minggu 31/03/2024 sekita pkl 09.30.Wib namun setelah pulang ibadah Minggu sekira pukul.12.10. Wib masuk ke dalam rumah dengan membuka pintu depan dan melihat pintu belakang sudah terbuka.
Kemudian korban Marta Br Saragih ( Istri Pelapor ) langsung menuju kamar tidurnya dimana pintunya sudah terbuka dan melihat isi kamar pakaian sudah berserakan merasa curiga kemudian saksi Martha Br Saragih mencek dompet warna coklat merek Vorever Young yang disimpan dilantai di bawah tempat tidurnya yang berisi sejumlah uang tunai dan perhiasan sudah tidak ada lagi langsung spontan istri Korban Martha Br Saragih menjerit dan menangis, mendengar jeritan tersebut para tetanggapun datang untuk melihat.
Korban Saruddin Situmorang melaporkan uang tunai dan perhiasan emas yang hilang adalah Uang Tunai senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) terdiri dari pecahan seratus ribuan, lima puluh ribuan, dua puluh ribuan dan sepuluh ribuan dan 01 buah Perhiasan Emas jenis kalung bentuk rantai papan seberat 10 Gram Emas 22 Karat Seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 01 buah perhiasan Cincin jenis belah rotan seberat 1 (satu) Mayam Emas 22 Karat Seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah ), 01 buah perhiasan Cincin jenis rantai seberat 2 (dua) Mayam Emas 22 Karat Seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta 01 buah perhiasan Gelang bentuk Rantai papan seberat 6 Mayam Emas 24 Seharga Rp, 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Ditaksir kerugian keseluruhan lebih kurang Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kaolsek Bilah Hilir AKP Sihar Freddi Sibarani, SH mengatakan bahwa atas kejadian tersebut setelah menerima laporan pengaduan langsung Kanit Reskrim Ipda P. Manalu, SH bersama anggota cek TKP ke rumah Korban.
Dari hasil cek TKP didapat kesimpulan bahwa pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu dapur dengan besi pipih hingga engsel pintu rusak dan terbuka selanjutnya pelaku merusak pintu kamar tidur dengan cara mencongkel pintu hingga engsel rusak dan terbuka kemudian pelaku mengobrak-abrik isi lemari pakaian tentu mencari uang dan barang/emas berharga dengan menyerakkan pakaian dari dalam lemari ke lantai kamar, hingga kemudian pelaku berhasil mendapatkan dompet yang disimpan dilantai di bawah tempat tidur seraya mengambil seluruh isinya uang dan perhiasan emas milik Korban Saruddin Situmeang.
Dompet merek Vorever Young warna coklat yang diletakkan/ disimpan dilantai di bawah tempat tidur korban Saruddin Situmorang disita sebagai barang bukti.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Sihar Freddi Sibarani, SH mengatakan upaya Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir untuk mengungkap pelaku mulai dari cek TKP dan mengamankan barang bukti 01 buah dompet merek Vorever Young warna coklat serta pemeriksaan terhadap Korban Saruddin Situmorang bersama Istrinya Martha Br Saragih serta dua orang saksi selaku tetangganya telah dilakukan, tidak adanya CCTV dilingkungan seputaran TKP hingga saat ini penyelidikan tetap masih dilakukan untuk mengungkap pelaku dan tidak tertutup kemungkinan adanya saksi tambahan dan mencari petunjuk lainnya agar perkara tindak pidana ini bisa segera terungkap.** (Julip Effendi)