BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Viral di beritakan salah satu media online di Banyuwangi, Caleg Gerindra Banyuwangi Dapil 4 yang meliputi Kec. Purwoharjo, Pesanggaran, Bangorejo dan Siliragung yang berpotensi melenggang ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi tercatat nama Mahfud Syamsul Hadi, salah satu Caleg Gerindra, Drs. Suprayogin menanggapinya dengan santai.
Saat ngopi bareng di kediamannya di Desa Glagahagung, Kec. Purwoharjo, Drs. Suprayogin menyampaikan ” Menurut saya, itu terlalu dini..! Sementara proses penghitungan suara di masing – masing kecamatan saja belum di laksanakan, ucapnya. Minggu, (18/2/2024).
“Sekarang belum final, masih dalam proses penghitungan suara, apapun yang saat ini viral, saya dengan santai saja menanggapinya, karena kami memiliki salinan form C1 dari empat kecamatan di dapil 4, dari data yang kami punya, sudah terdeteksi siapa yang memperoleh suara terbanyak, tambahnya.
Sementara yang sekarang sudah viral di media online dan grup WhatsApp justru tercatat nama Mahfud Syamsul Hadi yang berpotensi melenggang ke gedung DPRD Banyuwangi dengan perolehan 12,000 suara Caleg + partai, kan itu terlalu dini, terangnya.
Ditempat terpisah, Moh. Affandi, ketua Tim sukses Drs. Suprayogin, menyatakan bahwa angka yang di peroleh dari rekap masing-masing tim, justru suara tertinggi Caleg Partai Gerindra Banyuwangi untuk dapil 4 adalah Drs. Suprayogin.
“Gambaran angka dari rekap masing – masing tim sukses kita, justru suara tertinggi Caleg Gerindra Banyuwangi untuk Dapil 4 adalah Drs. Suprayogin dengan perolehan suara 6000 lebih, itupun belum di tambah 7 TPS di Desa Pesanggaran yang belum di input”, tegasnya.
Sementara dari data yang kami punya, suara Mahfud Syamsul Hadi masih di bawah 4000 suara, pungkas Affandi.**
(Ynt)
____________________________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel berita tersebut di atas, silahkan mengirimkan artikel berita sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami melalui email: liputanterkini.official@gmail.com.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
_Terima Kasih_