SITUBONDO – liputanterkini.co.id |
Lagi – lagi hal yang meresahkan masyarakat terjadi. Perampasan Unit Dump truck type izuzu nopol P8869WU yang dilakukan oleh jasa pihak ke 3 ( Dept Colektor) dari Multindo Finance di Daerah Kecamatan Besuki Kabupaten kecamatan Situbondo (9/1/24).
Selaku kuasa hukum Bambang Riyono (Debitur), Nur Abidin, S.H and Patner mengatakan, “kita datang ke kantor Multindo Finance cabang Genteng Banyuwangi hanya klarifikasi terkait perampasan yang dilakukan oleh Dept Colektor dari Finance tersebut, dan juga mau meminta salinan story payment, tapi tidak diberikan”, ucap Nur Abidin.
Menurut saya penarikan unit tersebut sangatlah ganjil, dan ini sudah masuk perampasan”, tambahnya saat berada di kantor Multindo.
Penarikan unit itu tertanggal 9 Januari 2024 kemarin, kok anehnya surat lelangnya juga tertanggal yang sama.
“Lucu “SOP” yang dilakukan finance itu”, lanjutnya.
Kami akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dan sudah kami laporkan ke Polres Situbondo.
“Saya sudah mengantongi nama-nama oknum yang merampas unit tersebut, karena mereka sudah mengaku dengan nama panggilan Abel DKK”, ujarnya bersemangat.**
(Ira)