Gunungkidul, DIY – Liputanterkini.co.id | Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah memastikan kenaikan tarif retribusi wisata ke kawasan pantai selatan mulai tahun depan. Kepala Dinas Pariwisata, Oneng Windu Wardhana, mengungkapkan bahwa ada kesepakatan dengan Bupati Gunungkidul terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Oneng Windu Wardhana, tarif naik bervariasi, misalnya Pantai Baron akan menjadi Rp 15 ribu per orang, sementara Pantai Wediombo naik dari Rp 5 ribu menjadi Rp 8 ribu. Kepala Dinas Pariwisata menjelaskan bahwa tarif tersebut termasuk asuransi Rp 500.
Tahun depan, retribusi juga akan diterapkan di kawasan Pantai Pok Tunggal dengan tarif Rp 8 ribu per orang. Namun, kawasan seperti Pantai Siung dan Ngedan tetap mempertahankan tarif Rp 5 ribu.
Kenaikan tarif retribusi ini diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengoptimalkan pendapatan dari kawasan wisata yang banyak dikunjungi seperti Pantai Baron. Sesuai instruksi UU No 1/2022, tarif baru akan berlaku pada awal Januari 2024.
Berikut rincian tarif retribusi baru wisata Pantai Selatan Gunungkidul untuk tahun 2024, yang berlaku untuk satu orang atau tiap sekali masuk ke setiap pantai.
Daftar Tarif Retribusi Wisata Pantai di Gunungkidul 2024.
- Tiket Pantai Rp 15 ribu:
- Pantai Baron
- Pantai Buluk
- Pantai Ngrawe
- Pantai Kukup
- Pantai Porok
- Pantai Nglolang
- Pantai Sepanjang
- Pantai Sanglen
- Pantai Watukodok
- Pantai Drini
- Pantai Watubolong
- Pantai Midodaren
- Pantai Sarangan
- Pantai Krakal
- Pantai Slili
- Pantai Sadranan
- Pantai Ngandong
- Pantai Sundak Barat
- Pantai Sundak Timur
- Pantai Somandeng
- Pantai Pulangsawal
- Pantai Trenggole
- Pantai Watulawang
- Tiket Pantai Rp 8 ribu:
- Pantai Poktunggal
- Pantai Seruni
- Pantai Watunene
- Pantai Wediombo
- Pantai Jungwok
- Pantai Greweng
- Pantai Sedahan
- Pantai Watulumbung dan Bukit Pengilon
- Pantai Ngobaran
- Pantai Nguyahan
- Pantai Ngrenehan
- Pantai Widodaren
- Pantai Torohudan
- Pantai Timang
- Pantai Gesing
- Pantai Buron
- Pantai Nguluran
- Pantai Wohkudu
- Pantai Kesirat
- Tiket Pantai Rp 5 ribu:
- Pantai Siung
- Pantai Nglambor
- Pantai Jogan
- Pantai Ngedan
- Pantai Butuh
Kepala Dinas Pariwisata, Oneng Windu Wardhana, menegaskan bahwa kenaikan tarif ini juga sejalan dengan instruksi UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Implementasi tarif baru ini diharapkan akan memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah, memajukan sektor pariwisata, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para wisatawan yang mengunjungi kawasan Pantai Selatan Gunungkidul.**
( Bayu )