KARANGASEM,liputanterkini.co.id – Bertempat di Loby Polres Karangasem telah berlangsung kegiatan Press Release ungkap kasus narkotika pada kurun waktu tiga bulan terakhir dari bulan Juni ke bulan Agustus tahun 2023 dengan berhasil mengamankan 7 orang tersangka kasus narkoba dengan 5 TKP yang berbeda yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., dan didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H., Kasat Intel AKP Kadek Alit Susanta, S.H., M.H., dan Kasi Humas yang diwakili Kasubsi PIDM AIPTU Komang Wira Budiasa, S.H., Selasa (29/8/2023) sekira pukul 10.30 Wita.
Kapolres Karangasem mengungkapkan, “TKP pertama berada Di Kecamatan Rendang dari TKP pertama, pada hari minggu, 11 Juni 2023 pukul 18.30 wita, yaitu di sebuah gudang truk termasuk Banjar Dinas Gria Desa Rendang Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tim mengamankan satu orang yang berinisial IWK alias O yang sedang memiliki, menyimpan paket narkotika jenis sabu, kemudian TKP kedua berada di Kecamatan Manggis dari TKP kedua, pada hari minggu tanggal 16 Juli 2023, sekira pukul 21.00 wita, di sebuah pantai, termasuk Jln. Pantai Balina, Ds. Buitan, Kec. Manggis, Kab. Karangasem, tim mengamankan satu orang yang berinisial DB alias B yang sedang memiliki, menyimpan paket narkotika jenis sabu dan terakhir TKP ketiga yang berada di Kecamatan Karangasem sebanayak tiga TKP yaitu TKP pertama pada hari Selasa, 25 Juli 2023 sekira pukul 18.00 wita di Jln Raya Ahmad Yani Tepatnya Di Depan Cafe Zodiak Lingk. Galiran Kel. Subagan Kec. Dan Kabupaten. Karangasem, tim mengamankan dua orang yang berinisial PH alias R (residivis) dan IKDSY alias K yang sedang memiliki, menyimpan paket narkotika jenis sabu, TKP kedua pada hari minggu, 5 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 wita Jalan Pesagi Gang Siulan Lingkungan Pebukit Kelurahan Karangasem, Kec. Karangasem. Kabupaten Karangasem, tim mengamankan dua orang yang berinisial KH alias T (residivis) dan S alias Y yang sedang memiliki, menyimpan paket narkotika jenis sabu terakhir TKP ketiga pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 pukul 21.00 wita bertempat di Jl. Abang-Karangasem tepatnya di gang sebelah kantor expedisi JNE, Lingk. Padangkerta Kelod Kel. Padangkerta Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, tim mengamankan satu orang yang berinisial IPAP alias A yang sedang memiliki, menyimpan paket narkotika jenis sabu”, ungkap AKBP Ricko.
“Modus operandi dari tersangka berinisial IWK alias O, modus operandi menguasai narkotika golongan I (jenis sabu) dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan juga untuk digunakan sendiri, dari tersangka berinisial DB alias B modus operandi menguasai narkotika golongan I (jenis sabu) dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan juga untuk digunakan sendiri, dari tersangka berinisial PH alias R (residivis) dan IKDSY alias K modus operandi menguasai narkotika golongan I (jenis sabu) dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan juga untuk digunakan sendiri, dari tersangka berinisial KH alias T (residivis) dan S alias Y modus operandi menguasai narkotika golongan I (jenis sabu) dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan juga untuk digunakan sendiri dan dari tersangka berinisial IPAP alias A modus operandi menguasai narkotika golongan i (jenis sabu) dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan juga untuk digunakan sendiri,” terang Kapolres Karangasem.
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh petugas yaitu 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing paket 1 bruto 0,26 gram netto 0,11 gram dan paket 2 bruto 0,28 gram netto 0,14 gram, 2 (dua) paket narkotika jenis sahbu dengan berat masing: paket 1 brutto 0,26 gram netto 0,14 gram dan paket 2 brutto 0,27 gram netto 0,11 gram, 2 (dua) paket narkotika jenis sahbu dengan berat masing: paket 1. berat kotor: 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram dan berat bersih: 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat kotor: 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dan paket 2, berat bersih: 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 3 (tiga) buah pkt narkotika jenis sabhu dengan berat masing2: pkt 1 : bruto 0,22 gram, netto 0,04 gram, pkt 2 : bruto 0,22 gram, netto 0,04 gram dan pkt 3 : bruto 0,24 gram, netto 0,08 gram dan 3 (tiga) buah paket narkotika jenis shabu dengan berat masing – masing paket 1 brutto 0,23 gram netto 0,06 gram, paket 2 brutto 0,24 gram netto 0,07 gram dan paket 3 brutto 0,25 gram netto 0,08 gram.
“Dengan Kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan tersangka berinisial IWK alias O pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang republik indonesis nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka berinisial DB alias B pasal 112 ayat (1) undang undang republik indonesis nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka berinisial KH alias T (residivis) dan S alias Y pasal 112 ayat (1) undang undang republik indonesis nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1e kuhp, tersangka berinisial PH alias R (residivis) dan IKDSY alias K pasal 112 ayat (1) undang undang republik indonesis nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1e kuhp dan terakhir tersangka berinisial IPAP alias A pasal 112 ayat (1) undang undang republik indonesis nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, tutup Kapolres Karangasem.(Hms/Echa)