KLUNGKUNG, liputanterkini.co.id – Kebijakan melakukan mutasi pejabat menjelang akhir masa jabatan menjadi fenomena aneh di Kabupaten Klungkung, malah makin gencar menjelang lengser. Lebih aneh lagi mutasi-mutasi dilakukan ketika SK Pemberhentian dari Kemendagri sudah turun.
Dinamika yang terjadi di Kabupaten Klungkung ini pun menjadi sorotan banyak pihak di Bali. Karena Kabupaten Klungkung terhitung paling sering melakukan mutasi. Sorotan itu makin tajam, tatkala pejabat yang dimutasi adalah mereka yang memiliki prestasi kerja, Seperti Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klungkung yang “dibuang” ke Staf Ahli.
Pengesahan Pemberhentian Bupati Klungkung sesungguhnya sudah turun dari Kemendagri sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3140 Tahun 2023 tertanggal 4 Agustus 2023.
Namun Bupati Klungkung Nyoman Suwirta masih menunjukkan kekuasaannya dengan melakukan mutasi pejabat sesuai dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 800.1.3.3/928/BKPSDM/2023 tertanggal 8 Agustus 2023. Meski dalam diktum ketiga keputusan itu, bahwa pemberhentian Bupati Klungkung mulai berlaku sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada tahapan Pemilu Legislatif, namun mutasi yang dilakukan secara maraton ini dituding tidak dilandasi pemikiran yang jernih dari seorang kepala daerah. Mutasi-mutasi ini terkesan dipaksakan, dengan tujuan subjektif terhadap para pejabat yang dianggap sudah berpaling dari kepemimpinannya.
Seperti yang diutarakan tokoh masyarakat Nengah Duisna, 20 Agustus 2023, mutasi-mutasi ini tidaklah menyelesaikan masalah banyaknya pos jabatan yang kosong. Karena sampai sekarang masih banyak posisi jabatan kepala dinas dan setingkat itu masih kosong.
Puncak dari kontroversi mutasi pejabat menjelang akhir masa jabatan ini, adalah korban terakhir dari Kepala Disdukcapil Klungkung Komang Dharma Suyasa yang dimutasi ke Staf Ahli. Selain memiliki kinerja cukup baik, dia juga melahirkan banyak inovasi dalam urusan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan terkait mutasi pejabat yang satu ini, dilakukan di tengah-tengah adanya kebijakan moratorium dari Mendagri untuk tidak melakukan mutasi terhadap pejabat Disdukcapil, karena keberadaannya sangat dibutuhkan dalam mempersiapkan pemilu serentak 2024 nanti.
Sesuai dengan Surat Mendagri kepada Gubernur/Bupati/Walikota, tentang Moratorium Penggantian/Mutasi Pejabat JPT Pratama Kadisdukcapil Provinsi dan Kabupaten, tertanggal 7 Agustus 2023, pejabat Disdukcapil sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung kesiapan data untuk menyambut Pemilu 2024 dan Penuntasan Perekaman e-KTP bagi wajib KTP elektronik pemula.
Pemertahanan posisi Kepala Disdukcapil ini, bertujuan untuk mewujudkan data kependudukan yang berkualitas, menekan potensi masalah kependudukan dan mensukseskan program strategis agenda nasional tentang administrasi kependudukan. Karena seluruh proses ini sedang berjalan. Sehingga kebijakan moratorium dilakukan Mendagri selama setahun lebih, dari Agustus 2023 sampai September 2024. “Ini adalah cermin buruk perjalanan birokrasi yang amburadul di Bali menjelang bupatinya lengser.
Semoga kedepannya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Karena kebijakan yang dilakukan grusa-grusu, ujung-ujungnya yang jadi korban adalah masyarakat. Ingat, siapapun pejabat di Bali yang menyalahgunakan wewenangnya, nanti akan menerima karmanya. Klungkung tenget,” pungkas Duisna.**
(Echa)