Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Daerah Istimewa YogjakartaPeristiwa

Warga Laporkan Dugaan Penipuan dengan Kerugian Rp 17 Juta, Terlapor Menawarkan JENGLOT Gaib

6
×

Warga Laporkan Dugaan Penipuan dengan Kerugian Rp 17 Juta, Terlapor Menawarkan JENGLOT Gaib

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

Bantul, DIY – Liputanterkini.co.id | Pada hari Minggu, tanggal 16 Juli 2023, seorang pria yang bermukim di kompleks Topeng Mas, Dusun Depok, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan. Korban yang bernama Sujid Riyanto (45 ) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 15 Agustus 2023.

Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Sujid Riyanto, dia ditawari oleh seorang pria bernama Heri Herlambang (48 ) untuk membeli barang gaib yang diberi nama “JENGLOT.” Pelaku menjanjikan bahwa JENGLOT tersebut dapat digunakan untuk menarik uang goib dan membuka jalan rejeki. Dalam perjanjian tersebut, Sujid diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Namun, hingga saat ini, korban belum menerima uang goib yang dijanjikan oleh pelaku. Karena merasa dirugikan, Sujid Riyanto melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kretek. Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa saksi yang terkait dengan kasus ini, di antaranya Yerni A Sembiring (45 ) dan Pipi Girmi (40 ), yang juga tinggal di kompleks Topeng Mas, serta merupakan saksi atas peristiwa tersebut.

Dalam laporan tersebut, Sujid Riyanto mengalami kerugian finansial sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa replika boneka JENGLOT serta bukti transfer uang dari korban kepada terlapor. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini.

Kepolisian akan melanjutkan investigasi untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih mendalam terkait kasus ini. Dugaan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP menjadi fokus penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap terlapor.

( Bayu / Plres Bantul )

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LBH RENAKTA
● Admin Online

Konsultasikan masalah hukum Anda secara cepat & rahasia.

💬 Chat WhatsApp Sekarang