• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Over Dimensi dan Over Load 2 Substansi Berbeda yang Sama-sama Melanggar Hukum, Ini Penjelasan Dirlantas

Over Dimensi dan Over Load 2 Substansi Berbeda yang Sama-sama Melanggar Hukum, Ini Penjelasan Dirlantas

5 Agustus 2023
Pengurus Tali Asih Wonobungkah Mentaarufkan Santunan Anak-anak Yatim Piatu Kampung Wonobungkah Wonosobo

Pengurus Tali Asih Wonobungkah Mentaarufkan Santunan Anak-anak Yatim Piatu Kampung Wonobungkah Wonosobo

7 Juli 2025
BPAN Aliansi Indonesia Desak RPJMD Banyuwangi 2025–2029 Prioritaskan Pelayanan Publik, Investasi Berkeadilan, dan Transparansi Aset

BPAN Aliansi Indonesia Desak RPJMD Banyuwangi 2025–2029 Prioritaskan Pelayanan Publik, Investasi Berkeadilan, dan Transparansi Aset

6 Juli 2025
Dukung BGN, Kejaksaan Agung RI Bahas Program MBG dengan Seluruh Kejati dan Kejari

Dukung BGN, Kejaksaan Agung RI Bahas Program MBG dengan Seluruh Kejati dan Kejari

5 Juli 2025
IPJI Buka Kesempatan Pengembangan Organisasi di Sumatera Barat

IPJI Buka Kesempatan Pengembangan Organisasi di Sumatera Barat

5 Juli 2025
Puluhan ABK Asal Indonesia Diduga Berada di MIPD Uliga, Butuh Pertolongan Pemerintah RI..!

Puluhan ABK Asal Indonesia Diduga Berada di MIPD Uliga, Butuh Pertolongan Pemerintah RI..!

5 Juli 2025
Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Sisakan Duka Mendalam, LBH RENAKTA Meminta Pihak Otoritas Lakukan Evaluasi dan Uji Kelaikan Kapal

Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Sisakan Duka Mendalam, LBH RENAKTA Meminta Pihak Otoritas Lakukan Evaluasi dan Uji Kelaikan Kapal

4 Juli 2025
DPW IPJI Sumbar Resmi Terbentuk, Dikomando Prof. Anul Zufri, Dukungan Mengalir dari Gubernur, Kabid Humas, Legislator hingga Senator RI

DPW IPJI Sumbar Resmi Terbentuk, Dikomando Prof. Anul Zufri, Dukungan Mengalir dari Gubernur, Kabid Humas, Legislator hingga Senator RI

4 Juli 2025
Pencarian Korban Insiden KMP Tunu Pratama Jaya, Polda Jatim Gunakan Kapal Patroli Polairud dan Helikopter

Pencarian Korban Insiden KMP Tunu Pratama Jaya, Polda Jatim Gunakan Kapal Patroli Polairud dan Helikopter

3 Juli 2025
Sebanyak 21 Orang Korban Selamat Insiden KMP TUNU PRATAMA JAYA di Pindahkan ke Posko Ketapang

Sebanyak 21 Orang Korban Selamat Insiden KMP TUNU PRATAMA JAYA di Pindahkan ke Posko Ketapang

3 Juli 2025
Tragedi Selat Bali! Empat dari Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang Selamat Ditemukan Naik Sekoci

Tragedi Selat Bali! Empat dari Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang Selamat Ditemukan Naik Sekoci

3 Juli 2025
APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

2 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi yang Dicintai Rakyat

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi yang Dicintai Rakyat

1 Juli 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Senin, Juli 7, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Over Dimensi dan Over Load 2 Substansi Berbeda yang Sama-sama Melanggar Hukum, Ini Penjelasan Dirlantas

oleh admin
5 Agustus 2023
di Kegiatan Kepolisian, Sulawesi Selatan
0
Over Dimensi dan Over Load 2 Substansi Berbeda yang Sama-sama Melanggar Hukum, Ini Penjelasan Dirlantas
535
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

MAKASAR, liputanterkini.co.id – Banyak pelanggaran lalu lintas yang belum di pahami oleh masyarakat luas. Salah satunya terkait kendaraan ODOL (Over dimensi dan Over load) yang hingga saat ini masih merajalela di jalan raya. Sementara masyarakat tak banyak tahu bahwa Over dimensi dan Over load adalah dua substansi berbeda yang sama-sama melanggar hukum.

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya SIK M. Hum,  OVER DIMENSI adalah Kejahatan  sesuai dengan pasal 316 ayat 2 dan pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

OVER DIMENSI merupakan perbuatan melawan hukum (Actus Reus) yang penindakannya sesuai pasal 277 dengan Proses penyidikan dan membuktikan Mens Rea atau Niat Jahat seseorang atau koorporasi, ucapnya.

Unsur – Unsur Pidana OVER DIMENSI:

1. Barang siapa memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah RI, membuat, merakit, memodifikasi Ranmor yang menyebabkan perubahan type, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri dan tidak memenuhi kewajiban uji type.

Yang dapat di hukum dan sanksi pidana :
1. Pengemudi, dengan Pidana Pokok : Penjara Paling lama 1 Tahun dan Denda 24 Juta. Pidana Tambahan : Pencabutan SIM dan Pembebanan Kerugian.

2. Pengurus Perusahaan, dikenakan Pidana Pokok : Penjara Paling lama 1 Tahun dan Denda 24 Juta. Pidana Tambahan : 3 x Denda Pokok.

3. Perusahaan, dapat di Pidana Pokok : Penjara Paling lama 1 Tahun dan Denda 24 Juta. Pidana Tambahan : Pencabutan Ijin Perusahaan Angkutan.

4. Karoseri, Bengkel dan Importir, dapat di Pidana Pokok : Penjara Paling lama 1 Tahun dan Denda 24 Juta. Pidana Tambahan : Pencabutan Ijin, terangnya.

Sedangkan OVER LOAD adalah Pelanggaran sesuai pasal 316 ayat 1.
Bila over load hanya pelanggaran maka penindakannya melalui Tilang  pasal 307 UU No 22 Tahun 2009,  yaitu :

1. Setiap orang yang mengemudikan Ranmor Angkutan Barang  ( Subyek Pelaku).

2. Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sbgmana dimaksud pasal 169 ayat 1.

3. Pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak 500 ribu.

Sehingga tatacara penanganan dan penindakan Kejahatan OVER DIMENSI dan pelanggaran OVER LOAD berbeda, pungkas KBP Made Agus.***
(Red)

Tag: 2 Substansi Berbedadan Over LoadIni Penjelasan DirlantasMelanggar HukumOver DimensiSama-sama
Share214Tweet134Share54Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.