• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Over Dimensi dan Over Load 2 Substansi Berbeda yang Sama-sama Melanggar Hukum, Ini Penjelasan Dirlantas

Over Dimensi dan Over Load 2 Substansi Berbeda yang Sama-sama Melanggar Hukum, Ini Penjelasan Dirlantas

5 Agustus 2023
Dapur Gerak Merdeka Mandiri di Kecamatan Wadaslintang Siap Beroperasi Menunggu BGN

Dapur Gerak Merdeka Mandiri di Kecamatan Wadaslintang Siap Beroperasi Menunggu BGN

16 Mei 2025
Keluarga Besar LBH RENAKTA Turut Berduka Cita atas Berpulangnya Ketua POSBAKUMADIN Banyuwangi

Keluarga Besar LBH RENAKTA Turut Berduka Cita atas Berpulangnya Ketua POSBAKUMADIN Banyuwangi

16 Mei 2025
Waspadai Premanisme, Satgas Binmas Himbau Masyarakat Aktif Melapor

Waspadai Premanisme, Satgas Binmas Himbau Masyarakat Aktif Melapor

15 Mei 2025
Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur

Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur

13 Mei 2025
Kapolresta Banyuwangi: Tak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas

Kapolresta Banyuwangi: Tak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas

10 Mei 2025
Banyuwangi Devisit Anggaran, Edy Gempur : Praktek Ijon dan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa Akibatkan Ketimpangan dan Gejolak

Banyuwangi Devisit Anggaran, Edy Gempur : Praktek Ijon dan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa Akibatkan Ketimpangan dan Gejolak

9 Mei 2025
Relokasi PKL Alun-alun Wonosari Picu Protes: Mau Ditata atau Ditinggalkan?

Relokasi PKL Alun-alun Wonosari Picu Protes: Mau Ditata atau Ditinggalkan?

8 Mei 2025
RKBK Banyuwangi Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas, Kapolresta Siap Tindaklanjuti

RKBK Banyuwangi Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas, Kapolresta Siap Tindaklanjuti

7 Mei 2025
Dadan Hindayana Perkirakan Pegawai BGN Baru Akan Terima Gaji Bulan Ini

Dadan Hindayana Perkirakan Pegawai BGN Baru Akan Terima Gaji Bulan Ini

7 Mei 2025
Kapolres Sampang Akan Tindak Tegas Anggotanya Apabila Terbukti Menciderai Institusi Polri

Kapolres Sampang Akan Tindak Tegas Anggotanya Apabila Terbukti Menciderai Institusi Polri

5 Mei 2025
Kolaborasi NIHC-TCKN dan STAR4Hire Hadirkan Kurikulum Praktis, Sertifikasi Global, dan Peluang Karier Internasional

Kolaborasi NIHC-TCKN dan STAR4Hire Hadirkan Kurikulum Praktis, Sertifikasi Global, dan Peluang Karier Internasional

5 Mei 2025
Sungguh Ironis, Perkara APKOMINDO Tahun 2013 Bisa Berproses Kasasi di 2025

Sungguh Ironis, Perkara APKOMINDO Tahun 2013 Bisa Berproses Kasasi di 2025

5 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Jumat, Mei 16, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Over Dimensi dan Over Load 2 Substansi Berbeda yang Sama-sama Melanggar Hukum, Ini Penjelasan Dirlantas

oleh admin
5 Agustus 2023
di Kegiatan Kepolisian, Sulawesi Selatan
0
Over Dimensi dan Over Load 2 Substansi Berbeda yang Sama-sama Melanggar Hukum, Ini Penjelasan Dirlantas
534
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

MAKASAR, liputanterkini.co.id – Banyak pelanggaran lalu lintas yang belum di pahami oleh masyarakat luas. Salah satunya terkait kendaraan ODOL (Over dimensi dan Over load) yang hingga saat ini masih merajalela di jalan raya. Sementara masyarakat tak banyak tahu bahwa Over dimensi dan Over load adalah dua substansi berbeda yang sama-sama melanggar hukum.

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya SIK M. Hum,  OVER DIMENSI adalah Kejahatan  sesuai dengan pasal 316 ayat 2 dan pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

OVER DIMENSI merupakan perbuatan melawan hukum (Actus Reus) yang penindakannya sesuai pasal 277 dengan Proses penyidikan dan membuktikan Mens Rea atau Niat Jahat seseorang atau koorporasi, ucapnya.

Unsur – Unsur Pidana OVER DIMENSI:

1. Barang siapa memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah RI, membuat, merakit, memodifikasi Ranmor yang menyebabkan perubahan type, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri dan tidak memenuhi kewajiban uji type.

Yang dapat di hukum dan sanksi pidana :
1. Pengemudi, dengan Pidana Pokok : Penjara Paling lama 1 Tahun dan Denda 24 Juta. Pidana Tambahan : Pencabutan SIM dan Pembebanan Kerugian.

2. Pengurus Perusahaan, dikenakan Pidana Pokok : Penjara Paling lama 1 Tahun dan Denda 24 Juta. Pidana Tambahan : 3 x Denda Pokok.

3. Perusahaan, dapat di Pidana Pokok : Penjara Paling lama 1 Tahun dan Denda 24 Juta. Pidana Tambahan : Pencabutan Ijin Perusahaan Angkutan.

4. Karoseri, Bengkel dan Importir, dapat di Pidana Pokok : Penjara Paling lama 1 Tahun dan Denda 24 Juta. Pidana Tambahan : Pencabutan Ijin, terangnya.

Sedangkan OVER LOAD adalah Pelanggaran sesuai pasal 316 ayat 1.
Bila over load hanya pelanggaran maka penindakannya melalui Tilang  pasal 307 UU No 22 Tahun 2009,  yaitu :

1. Setiap orang yang mengemudikan Ranmor Angkutan Barang  ( Subyek Pelaku).

2. Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sbgmana dimaksud pasal 169 ayat 1.

3. Pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak 500 ribu.

Sehingga tatacara penanganan dan penindakan Kejahatan OVER DIMENSI dan pelanggaran OVER LOAD berbeda, pungkas KBP Made Agus.***
(Red)

Tag: 2 Substansi Berbedadan Over LoadIni Penjelasan DirlantasMelanggar HukumOver DimensiSama-sama
Share214Tweet134Share53Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.