• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Pegawai Dealer Honda

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Pegawai Dealer Honda

26 Juli 2023
Banyuwangi Kembali Berduka, Seorang Warga Jambe Wangi 23 th Jadi PMI, di Kabarkan Meninggal di Taiwan

Banyuwangi Kembali Berduka, Seorang Warga Jambe Wangi 23 th Jadi PMI, di Kabarkan Meninggal di Taiwan

28 Mei 2025
BPDP Dorong Peningkatan Produksi CPO Sawit Rakyat Lewat Pengembangan SDM

BPDP Dorong Peningkatan Produksi CPO Sawit Rakyat Lewat Pengembangan SDM

26 Mei 2025
PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

25 Mei 2025
RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

23 Mei 2025
Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

21 Mei 2025
Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

21 Mei 2025
Parkir Liar Menjadi Target Polisi Gencarkan Penyuluhan Anti Premanisme di Semarang

Parkir Liar Menjadi Target Polisi Gencarkan Penyuluhan Anti Premanisme di Semarang

21 Mei 2025
Pahami Kondisi di Lapangan, LBH RENAKTA Dukung Upaya Polisi Ungkap Pembunuh Bocah 7th di Kalibaru

Pahami Kondisi di Lapangan, LBH RENAKTA Dukung Upaya Polisi Ungkap Pembunuh Bocah 7th di Kalibaru

20 Mei 2025
LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

20 Mei 2025
PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

20 Mei 2025
Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

19 Mei 2025
Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

18 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Kamis, Mei 29, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Pegawai Dealer Honda

oleh admin
26 Juli 2023
di Daerah Istimewa Yogjakarta, Hukum & Kriminial
0
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Pegawai Dealer Honda
517
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

Gunungkidul, DIY – Liputanterkini.co.id | Unit Reskrim Polsek Playen berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua tersangka yang berpura-pura menjadi karyawan dealer motor Honda (26/07/2023).

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. menjelaskan dalam konferensi pers kejadian tersebut berawal ketika sepeda motor milik korban, seorang pelanggan dealer Tunas Jaya di Wonosari, Gunungkidul, hilang dengan cara mengelabui.

Kronologi singkat kejadian dimulai pada Jumat, tanggal 07 Juli 2023, saat korban membeli sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Keesokan harinya, sepeda motor tersebut dikirimkan oleh pihak dealer ke rumah korban.

Namun, sekitar pukul 15.15 WIB, kedua tersangka yang mengenakan seragam dan ID card karyawan dealer Honda, datang dan mengaku sebagai karyawan dealer tersebut. Mereka berdalih bahwa ada kesalahan pengiriman dan akan mengganti sepeda motor korban dengan yang sesuai.

Tanpa curiga, korban mempercayai kedua pelaku dan menyerahkan kunci sepeda motor yang masih terpasang ke kedua tersangka. Tanpa ampun, pelaku langsung mengendarai sepeda motor korban dan meninggalkan tempat kejadian. Korban mencoba mengejar mereka namun sia-sia.

Ketika korban menghubungi pihak dealer, ternyata tidak ada kesalahan pengiriman dan dealer tidak pernah mengutus karyawan untuk mengambil motor korban. Korban akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polsek Playen.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Playen segera melakukan penyelidikan. Dari petunjuk yang diperoleh, diketahui bahwa pelaku menggunakan mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi palsu. Setelah interogasi terhadap kedua tersangka, serta saksi-saksi dan rekaman CCTV, terbukti bahwa mereka adalah pelaku tindak pidana penipuan atau pencurian dengan pemberatan.

Tersangka pertama, S beralamat di Tirtosari, Kretek, Bantul, ternyata pernah menjadi karyawan bagian marketing di dealer motor Honda Astra sehingga memiliki seragam dan ID card Honda Astra. Sedangkan tersangka kedua, H.S. beralamat di Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Kedua pelaku mengakui bahwa mereka beraksi dengan cara berkeliling menggunakan mobil Honda Brio dengan nomor polisi palsu. Mereka mencari kendaraan pengiriman sepeda motor dan mengikuti mobil tersebut hingga ke rumah korban. Setelah kendaraan pengiriman meninggalkan lokasi, mereka pura-pura menjadi karyawan dealer dan menjalankan tindak pidana tersebut.

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang telah dijual di Bantul dengan harga Rp 7.000.000,- serta beberapa barang bukti lainnya, termasuk mobil Honda Brio yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 363 ayat 1e KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.**
( Bayu / dumm )

Tag: Berkedok PegawaiDealer HondaPolisi Ungkap Kasus Penipuan
Share207Tweet129Share52Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.