• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

20 Juni 2023

Polri Jelaskan soal Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan

19 November 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Jumat, Desember 5, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

oleh admin
20 Juni 2023
di Bali, Hukum & Kriminial
0
Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
504
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

DENPASAR, liputanterkini.co.id – Ditreskrimsus Polda Bali merelease tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar yang dihadiri Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu bersama Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dan kasubid penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, Selasa (20/6/2023).

Dengan menghadirkan ketiga tersangka Kasus TPPO masing-masing adalah M. Akbar Gusmawan (34 th) pengelola agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan), Agus Kusmanto dan Elly Yulianthini pasangan suami istri yang merupakan pemilik Yayasan Diah Wisata.

Tersangka menipu para korbannya dengan modus melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan menjanjikan pengiriman dan penempatan calon PMI ke Negara Jepang tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan kronologis kejadian Pada tanggal 29 November 2021 pelapor mengetahui ada agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan) kemudian pelapor berencana untuk melakukan pendaftaran menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk berangkat ke Negara Jepang.

“pelapor mendapatkan persyaratan dari perusahaan atas nama PT. Mutiara Abadi Gusmawan selanjutnya pelapor diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan setelah melakukan pembayaran tersebut pelapor diberikan pelatihan oleh perusahaan selama 3 bulan di kampus STIKOM Bali di Renon, setalah pelapor melakukan pelatihan tersebut, pelapor juga sudah membuat Form Visa di tempat pelatihan tersebut”, ucap AKBP Ranefli.

“Pelapor juga sudah menandatangani kontrak yang isi didalam form/kontrak kerja dan dijanjikan gaji sebesar 4500 Usd yang akan diberangkatkan menuju Jepang pada tanggal 30 Agustus 2022 namun hingga saat ini pelapor dkk belum diberangkatkan, pelapor mendapat Informasi dari rekan pelapor bahwa PT. Mutiara Abadi Gusmawan tersebut mengirim TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Malaysia dengan Visa Holiday”, lanjutnya.

“Yang berangkat ke Malaysia dengan Visa Holiday adalah PUTU WINARTI (masih di Malaysia), DWI LANTARI (dikembalikan imigrasi), setelah itu pelapor juga ditawarkan untuk ikut menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Malaysia namun pelapor tidak berniat untuk ikut dikarenakan menggunakan Visa Holiday dan ternyata teman-teman pelapor sudah ada yang berangkat ke Malaysia kemudian ada beberapa orang teman pelapor dikembalikan oleh imigrasi dan tidak diberikan gaji kemudian atas kejadian tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menentukan ada atau tidak adanya tindak pidana”, tutup AKBP Ranefli.

Jumlah Korban Yayasan sekitar 30 (tiga puluh) orang, dengan biaya pemberangkatan calon PMI ke Turki membayar Rp. 35.000.000,-, untuk biaya pemberangkatan ke Newzeland sebesar Rp. 75.000.000,- dimana uang yang diterima oleh Yayasan ELLY YULIANTHINI sebanyak sekitar 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan sudah diserahkan kepada PT. Mega Angkasa dan PT. Arin Anugerah sebesar kurang lebih Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah)
Korban yang sudah melapor sebanyak 5 (lima) orang.
Korban yang belum melapor sekitar 25 (dua puluh lima) orang.

Sedangkan jumlah korban agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan) sekitar 280 (dua ratus delapan puluh) sampai 290 (dua ratus sembilan puluh) orang, Korban yang sudah melapor sebanyak 17 (tujuh belas) orang.
Korban yang belum melapor sekitar 283 (dua ratus delapan puluh tiga) orang.

Dengan membayar biaya pemberangkatan ke Jepang masing-masing kandidat atau calon PMI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), uang yang masuk ke rekening perusahaan PT. Mutiara Bali Gusmawan sejumlah sekitar Rp. 3.600.000.000,- (tiga miliyar enam ratus juta rupiah) namun sudah diserahkan kepada GINA AGOYLO CRUZ melalui transfer dari rekening perusahaan ke rekening Ibu GINA rekening May Bank sedangka uang kandidat yang diterima atau masuk langsung ke rekening GINA AGOYLO CRUZ belum diketahui karena GINA AGOYLO CRUZ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Korban yang sudah melapor sebanyak 17 (tujuh belas) orang. Korban yang belum melapor sekitar 283 (dua ratus delapan puluh tiga).

Kabid Humas Polda Kombes Pol. Satake Bayu Bali Dalam kesempatan ini menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran lowongan pekerjaan ke luar negeri, jangan mudah percaya dengan iming-iming mendapatkan gaji ataupun bonus yang besar maupun tanggungan segala fasilitas hingga proses keberangkatan dari perekrut atau penyalur tenaga kerja.

Dalam kasus TPPO ini para tersangka di persangkakan Pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 11 atau pasal 15 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.** (Echa/Hms)

Tag: DitreskrimsusPerdagangan OrangPolda BaliTindak PidanaTPPOUngkap Kasus
Share202Tweet126Share50Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.