Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
Example 728x250
PemerintahanSumatera Utara

Kaban Bappenda Mewakili Bupati Labuhanbatu Pimpin Upacara Apel Gabungan di Lapangan BKPP

1
×

Kaban Bappenda Mewakili Bupati Labuhanbatu Pimpin Upacara Apel Gabungan di Lapangan BKPP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LABUHANBATU, liputanterkini.co.id – Mewakili Bupati Labuhanbatu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Andrea Nuzul Manik, S. Stp, menjadi pembina upacara dalam apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Lapangan BKPP Labuhanbatu, Senin (12/6/2023).

Hadir dalam Apel Gabungan ini, Asisten I dan III Setdakab Labuhanbatu, beberapa Kepala OPD, para pejabat eselon 3 dan 4, pejabat fungsional, dan staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Example 300x600

Kepala Bapenda mengatakan Badan Pendapatan daerah merupakan koordinator Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi daerah, salah satu pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah. Target pajak daerah pada tahun 2023 sebesar Rp. 114.780.000.000.

Untuk mencapai target tersebut selain peran badan pendapatan juga berharap peran penting dari seluruh aspek baik ASN secara pribadi dan juga ASN secara opd pengelolaan pajak dan Retribusi.

“Terkhusus bagi ASN secara pribadi dapat memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak dan mengajak masyarakat agar taat dalam kewajiban membayar pajak sedangkan opd pengelola pajak dan Retribusi juga perlu untuk memperluas objek dan menggali seluruh potensi serta berinovasi untuk dapat meningkatkan capaian target yang direncanakan,” jelas Kaban Bapenda.

Kepala Bapenda menambahkan, selain Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam hal ini sehubungan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bappenda sedang dalam tahapan proses pembuatan Rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai payung hukum dan regulasi serta ketentuan atas pemungutan dan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Diharapkan seluruh OPD pengelola retribusi daerah agar berkoordinasi dengan Bapenda dalam hal Rancangan peraturan daerah tersebut,” tutupnya.**
(Julip)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *