PEKALONGAN, liputanterkini.co.id | Beberapa hari lalu Kepolisian Resor Pekalongan berhasil membekuk pelaku pencuri dengan modus pecah kaca mobil.
Didalam jumpa konferensi pers yang digelar Senin (05/06) lalu di lobi Mapolres Pekalongan, Kapolres AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H mengungkapkan, bahwa lokasi kejadian tersebut di halaman parkir kantor Kecamatan Wiradesa di Jl. Ahmad Yani No. 141, Wiradesa Kab. Pekalongan pada Rabu (07/04).
“Ada sebuah mobil yang terparkir di halaman kantor, kemudian didatangi oleh dua orang dengan mengendarai sepeda motor. Satu orang turun, lalu memecahkan kaca mobil dan selanjutnya mengambil barang yaitu satu buah tas yang berisi 1 buah unit handphone merk iPhone,” ujarnya.
“Tak hanya handphone saja yang berada di dalam tas, namun juga ada ada uang kurang lebih Rp. 400.000,” imbuh Kapolres.
Untuk korban sendiri merupakan tamu di kantor Kecamatan Wiradesa.
Lanjut Kapolres Pekalongan mengatakan, saat ini pelaku berjumlah 2 orang berinisial SP (43) warga Kandangpanjang Kota Pekalongan dan U (40) warga Desa Galurung Kec. Tirto Kab. Pekalongan.
“Kami sudah amankan satu pelaku berinisial SP. Yang bersangkutan ini selaku eksekutor atau yang melakukan pecah kaca, sementara satu pelaku lainnya masih DPO” terangnya.
Unit Reskrim Polsek Wiradesa dan Tim Resmob Polres Pekalongan yang melaksanakan penyelidikan, tim melakukan penangkapan pelaku (SP) di jalan yang beralamat di Dukuh Tengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes.
“SP ini sehari-harinya berprofesi sebagai kernet bus jurusan Jakarta,” jelas Kapolres.
AKBP Wahyu menjelaskan pula, untuk BB yang berhasil diamankan hanya sebuah handphone merk iPhone dan 1 buah alat pemecah kaca. “Sedangkan untuk tas menurut keterangan dari pelaku dibuang dan ditenggelamkan di sungai,”terangnya lagi.
Diterangkan kembali, bahwa hasil pengembangan dari pelaku, terdapat tiga TKP lainnya yaitu di Tirto, Pekuncen dan Kauman. “Ketiganya, modusnya sama yaitu pecah kaca,” tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. **
(Red)