BANYUWANGI, liputanterkini.co.id – Perhatian untuk ibu-ibu muda para pengguna kosmetik, ada salah satu brand/merk kosmetik terkenal telah dipalsukan oleh salah seorang reseller di Kabupaten Banyuwangi, dan di duga barang telah beredar di pasaran, hingga terjadilah pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum.
Hal itu dibenarkan oleh Ahmad Afandi, kuasa hukum pelapor AK yang berasal dari Bogor, ketika di hubungi via celuller.
” Iya mas, saya kuasa hukum pak AK”, ungkap singkat Ahmad Afandi.
Ditempat terpisah, Firman Febri Cahyana, selaku kuasa hukum terlapor ketika diwawancarai wartawan liputanterkini.co.id membenarkan kejadian itu.
” Iya, kami kuasa hukum terlapor dan atas pelaporan itu, klien kami sudah ditetapkan tersangka”, ucapnya.
“Kami kuasa hukum tersangka YVE yang tinggal di Desa Kradenan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi, dan kami telah mengajukan penangguhan penahanan”, imbuhnya.
Namun perhari Sabtu kemarin (27/05/2023) tersangka telah mencabut kuasanya ke saya secara lisan, pungkas Firman.***
( Wan )