• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Residivis Praktek Aborsi

Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Residivis Praktek Aborsi

15 Mei 2023

Polri Jelaskan soal Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan

19 November 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Selasa, Desember 2, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Residivis Praktek Aborsi

oleh admin
15 Mei 2023
di Bali, Hukum & Kriminial
0
Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Residivis Praktek Aborsi
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

BADUNG, liputanterkini.co.id – Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Bali diloby Krimsus dan dipimpin oleh Wadir AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H, didampingi Kasubdit V Siber AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H. dan Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., pada senin (15/5/2023).

AKBP Renefli di depan para awak media baik cetak maupun elekronik menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Ditreskrimsus Polda Bali terkait keberadaan seseorang yang mengaku an. dokter A melakukan praktek aborsi (illegal). Berdasarkan informasi tersebut pelapor melakukan browsing di internet an. dokter Ari Google Search. ditemukan didalam google search dengan keyword dokter A yang beralamat di jl. raya padang luwih, dalung, kecamatan kuta utara, kabupaten badung.

Selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, ternyata yang bersangkutan yang mengaku dokter kaw alias dokter A, dinyatakan bukan merupakan seorang dokter dan tidak terdaftar di ke anggotaan IDI.

Penyelidikan Ditreskrimsus lebih lanjut diperoleh informasi bahwa sdr. kaw merupakan resedivis dalam kasus aborsi pada tahun 2006 dihukum 2,5 tahun penjara dan pada tahun 2009 yang bersangkutan kembali divonis hukum dengan kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama 6 tahun penjara.

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa sdr. Kaw sedang melakukan praktik aborsi terhadap seorang pasiennya di tempat tersebut dan ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi lengkap dengan obat-obatan termasuk obat bius dan sdr. kaw alias dokter A langsung diamankan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah melakukan praktek aborsi (illegal) sejak tahun 2020 dan sudah mengaborsi sekitar 20 pasien dengan tarif rata-rata 3,8 juta / pasien.

Saat ini tersangka sdr. kaw alias dokter A (laki-laki 53 thn) beserta barang bukti peralatan praktek dokter dan obat-obatan, kami tahan dirumah tahanan Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dipersangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal sepuluh milyar rupiah. Ungkap AKBP Renefli.**
(Echa/Hms)

Tag: DitreskrimsusPolda BaliResidivis AborsiUngkap Kasus
Share200Tweet125Share50Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.